Berita Timor Tengah Utara
ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara Dianiaya, Pelaku Diduga Cemburu Korban Bertamu di Malam Hari
Korban dianiaya lantaran pelaku yang diduga cemburu dan dendam terhadap korban karena bertamu pada malam hari di rumah pelaku
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama, Petrus F. Kefi dianiaya di Kampung Tuamese, Desa Taekas Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh seorang pria bernama Mikhael Bana sekira pukul 19. 30 Wita pada, Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Korban dianiaya lantaran pelaku yang diduga cemburu dan dendam terhadap korban karena bertamu pada malam hari di rumah pelaku saat yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023 membenarkan adanya informasi tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Timor Tengah Utara Sebut Warga Keluhkan Layanan Bank NTT Cabang Kefamenanu
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika korban, Petrus F. Kefi berangkat dari rumahnya dari Nunpene, Desa Oesena dengan tujuan membayar iuran BPJS di rumah Emanuel Kolo di Tuamese, Desa Taekas.
Saat tiba di depan rumah pelaku Mikhael Bana yang juga merupakan TKP, korban dipanggil oleh saksi dua Fransiska Salu untuk singgah di rumah pelaku dengan tujuan mengambil obat dari korban. Pasalnya korban adalah seorang tenaga kesehatan.
Ketika korban, bersama saksi satu dan dua sementara duduk di ruang tamu yang adalah rumah pelaku, tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak kemudian menganiaya korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali dan memukul korban menggunakan meja kayu sebanyak satu kali.
Karena merasa pusing korban kemudian melarikan diri menuju hutan di belakang SDK Tuamese meninggalkan sepeda motor Suzuki Smash warna biru dan menghubungi SPKT Polsek Miomaffo Timur untuk dijemput karena korban merasa takut.
Baca juga: Anggota DPRD Timor Tengah Utara: Pilkades Serentak Bebas Intervensi dari Oknum-oknum Tertentu
Atas perbuatan pelaku tersebut, menyebabkan korban, Petrus F. Kefi mengalami bengkak pada kepala bagian kiri.
Ipda Aris menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilatarbelakangi oleh dendam dan cemburu terhadap korban. Pasalnya beredar isu jika korban yang juga saksi satu (istri pelaku) memiliki hubungan khusus/zinah, akan tetapi tidak pernah terbukti.
Baginya, kehadiran korban di rumah pelaku dengan alasan dipanggil oleh saksi dua adalah salah satu penyebab pelaku menaruh curiga bahwa korban dan istri pelaku memiliki hubungan khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami saksi satu atau pelaku selama ini bertugas di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.