Berita Timor Tengah Utara

Anggota DPRD Timor Tengah Utara Sebut Warga Keluhkan Layanan Bank NTT Cabang Kefamenanu

dirinya kemudian berupaya menggali informasi dari Bank NTT Cabang lain seperti Cabang Atambua, Malaka dan Soe.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETUA - Ketua Komisi I DPRD TTU, Hilarius Ato 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Timor Tengah Utara, Hilarius Ato, S. E angkat bicara mengenai keluhan sejumlah nasabah Bank NTT Cabang Kefamenanu perihal pelayanan di Bank tersebut.

Menurutnya, beberapa waktu terakhir warga Kabupaten TTU yang berdomisili di Kabupaten TTU maupun di luar  Kabupaten TTU mengeluhkan teknis pelayanan Bank NTT Cabang Kefamenanu terhadap nasabahnya.

Dikatakan Politisi Partai Hanura ini bahwa, para nasabah tersebut pasca menunaikan kewajibannya (utang-piutang) kepada Bank NTT, tidak ditindaklanjuti dengan hak-hak yang dimiliki oleh nasabah.

Baca juga: Harga Beras Bulog di Tangan Pengecer Tembus Rp.11.000, Bupati Timor Tengah Utara: Masih Wajar 

"Misalnya, ada nasabah yang sudah membayar lunas utangnya kepada Bank NTT, lalu surat keterangan lunas maupun barang-barang jaminan yang disampaikan kepada Bank NTT saat itu, tidak diikutsertakan dalam kesempatan yang sama. Ini saya temukan," ucapnya, Jumat, 10 Maret 2023.

Hilarius menambahkan, dirinya kemudian berupaya menggali informasi dari Bank NTT Cabang lain seperti Cabang Atambua, Malaka dan Soe.

Dalam upaya penelusuran tersebut, lanjut Hilarius, dirinya menerima informasi bahwa, nasabah-nasabah Bank tersebut di wilayahnya masing-masing, ketika melunasi hutang atau kewajibannya kepada Bank NTT, dalam kurun waktu satu atau dua hari pasca pelunasan hutang tersebut, surat keterangan lunas dan agunan atau jaminan langsung diberikan kepada nasabah.

"Sementara di Bank NTT Cabang Kefamenanu, nasabah atau customer, itu harus menunggu sampai dengan tiga bulan," jelasnya.

Hal ini, ucapnya, menjadi kekhawatiran masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang direkam. 

Baca juga: Kajari Timor Tengah Utara Sebut Pengusaha HT Diduga Bekingi Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT 

Lebih lanjut disampaikan Hilarius, strategi masyarakat Kabupaten TTU dalam melunasi utang di Bank NTT berbeda-beda. 

Beberapa dari mereka, melunasinya dengan memberikan uang tunai, ada juga yang harus berhutang di tempat lain untuk memenuhi kewajibannya.

"Bicara hutang pada Bank atau lembaga-lembaga keuangan non-bank lainnya, jaminan atau agunan itu harus disertakan, ke sana. Bagaimana nasabah itu menyertakan ke tempat lain, kalau jaminan itu masih ada pada pihak Bank NTT," bebernya.

Ketua Komisi I DPRD TTU ini menegaskan bahwa, teknis pelayanan seperti ini diharapkan bisa segera dirubah. Hal ini dimaksudkan agar nasabah yang merupakan masyarakat Kabupaten TTU ini, merasa cemas atau khawatir.

Bank Daerah yang beroperasi menggunakan uang daerah atau uang rakyat, harus lebih mengutamakan kepentingan nasabah, juga kepentingan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia berharap, pihak Bank NTT (Cabang Kefamenanu) untuk memperhatikan secara serius keluhan-keluhan yang sudah disampaikan berkali-kali kepada dirinya. 

Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Kefamenanu, Fridolina M. M. Faturene saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp maupun WhatsApp Calling  sejak 10 hingga 11 Maret 2023, enggan memberikan jawaban atas komentar dari Anggota DPRD tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved