Berita Rote Ndao

Lanal Pulau Rote, BKKPN Kupang Wilker Rote dan Pokmaswas Cinta Laut Monitoring Manfaat TNP Laut Sawu

saat anggotanya melakukan monitoring, ada sejumlah himbauan kepada masyarakat nelayan yakni, larangan penangkapan terhadap Biota Laut

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-LANAL PULAU ROTE 
MONITORING - Personil Lanal Pulau Rote bersama BKKPN Kupang Wilker Rote Ndao, Pokmaswas Cinta Laut, melaksanakan kegiatan monitoring aktifitas pemanfaatan dan kesesuaian zonasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Kabupaten Rote Ndao. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Lanal Pulau Rote berkolaborasi dengan BKKPN Kupang Wilker Rote dan Pokmaswas Cinta Laut Monitoring Manfaat TNP Laut Sawu.

Monitoring ini dilaksanakan menggunakan Speed Pokmaswas Cinta Laut Ita Esa pada Rabu, 08 Maret 2023

Monitoring untuk melihat aktifitas pemanfaatan dan kesesuaian zonasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Kabupaten Rote Ndao.

Danlanal Pulau Rote, Letkol Marinir Nikodemus Balla, M.Tr Opsla mengatakan kegiatan monitoring yang dilaksanakan oleh anggotanya bersama BKKPN dan Pokmaswas Cinta Laut  itu berlangsung di perairan Rote Barat Laut, sekitar Pulau Nuse dan Pulau Do'o.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Siswa di Rote Ndao Malah Naik Kuda ke Sekolah

"Kegiatan ini dalam rangka monitoring aktifitas pemanfaatan dan kesesuaian zonasi TNP Laut Sawu di Kabupaten Rote Ndao," ujar Danlanal Niko.

Ia melanjutkan, TNP Laut Sawu merupakan kawasan pariwisata yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata. Sebab itu, ada beberapa aktifitas yang dapat dikembangkan antara lain wisata bahari, budaya dan pendidikan.

Orang nomor satu di Lanal Pulau Rote ini juga menyebut, wilayah konservasi yang luasnya lebih dari 3.5 juta hektar, terdiri dari 2 bagian yaitu wilayah perairan selat Sumba dan sekitarnya seluas 567.165,64 hektar dan wilayah perairan pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektar yang sebagian besar termasuk dalam wilayah kerja Lanal Pulau Rote.

Diterangkannya, saat anggotanya melakukan monitoring, ada sejumlah himbauan kepada masyarakat nelayan yakni, larangan penangkapan terhadap Biota Laut yang dilindungi seperti, Hiu Paus (Whale Shark).

Selanjutnya, larangan menangkap Pari Manta dan mamalia Laut seperti, Lumba-lumba, Paus, Dugong. Yang lainnya seperti, ikan Napoleon, Penyu (Sea Turtle), Kima dan Bambu Laut.

Baca juga: Lurah Oebufu Kota Kupang Keluhkan Tumpukan Sampah Berserakan di TPS

"Monitoring ini juga mengedukasi masyarakat terkait, Larangan Stop Bom dan Racuni Ikan sesuai UU No. 31 Th. 2004 & UU No.45 Th. 2009 tentang perikanan bagi pelaku pengeboman dan racun ikan. Lalu, menghimbau kepada Nelayan untuk aktifitas penangkapan sesuai dengan zonasi TNP Laut Sawu," terang Danlanal Niko.

Dengan begitu, katanya, monitoring ini bertujuan untuk memastikan masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam mencari ikan. 

Kemudian, dalam instruksinya kepada personel Lanal yang terlibat dalam tim monitoring, agar menjalin hubungan baik dengan instansi terkait. Serta, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Ketika berjumpa dengan Nelayan berikanlah pemahaman yang baik terkait penangkapan ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Semua itu demi kelestarian ekosistem laut, serta mengutamakan faktor keselamatan di laut," pesan Danlanal Niko.

Hal tersebut, lebih lanjut kata dia, sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Siswa di Rote Ndao Malah Naik Kuda ke Sekolah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved