Berita Kota Kupang
Pegawai PD Pasar Kota Kupang Minta kenaikan Uang Harian
rekomendasi itu tetap dijalankan karena semua keuangan memang sangat diketahui oleh perusahaan daerah itu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 52 pegawai Perusahaan Daerah atau PD Pasar Kota Kupang meminta kenaikan uang harian.
Sebelumnya uang harian dibayar oleh PD Pasar ke para pegawai ini sebesar Rp 25 ribu per orang dalam sehari menjadi Rp 50 ribu.
Besaran ini diluar gaji pokok dan penerimaan lainnya yang diterima tiap bulan. Gaji pokok sendiri setara dengan UMR.
Baca juga: NTT Memilih, PPP Kota Kupang Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
Para pegawai kemudian menyurati Komisi II DPRD Kota Kupang untuk membantu aspirasi ini agar bisa diakomodir oleh jajaran direksi PD Pasar.
Dari rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 7 Maret 2023, Komisi II menghadirkan direksi PD Pasar dan semua pegawai.
Rapat itu kemudian membahas masalah itu. RDP juga merupakan tindaklanjut dari RDP sebelumnya yang digelar pada tanggal 28 November 2022 lalu. RDP saat itu, direkomendasikan agar adanya kenaikan dari Rp 25 menjadi Rp 50 ribu, sesuai permintaan pegawai.
Anggota DPRD Djunaidi C. Kana, menegaskan jajaran direksi mestinya mengakomodir hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Akan Panggil Disperindag Urai Masalah Harga Beras
Dia berharap agar persoalan yang harusnya menjadi ranah dalam rumah tangga PD Pasar, bisa diselesaikan dengan baik.
"Kesepakatan itu diambil bersama. Kalau di tanggal 28 November itu tidak bisa diakomodir 25 ribu itu, terus kembali ke belakang koordinasi ke dewan, bapa mereka ambil kebijakan tanpa koordinasi," kata Nining Basalamah menambahkan.
Dia menyebut bahwa rekomendasi itu tetap dijalankan karena semua keuangan memang sangat diketahui oleh perusahaan daerah itu. Dia beranggapan bahwa perusahaan sangat tidak konsisten.
Nining menegaskan bahwa semua ini tidak perlu diperdebatkan. Paling penting adalah menjalankan rekomendasi yang ada. Ia berargumen bahwa RDP tanggal 28 November 2022 merupakan kesepakatan.
Ia ingatkan agar tiap keputusan bisa dilakukan penelaahan lebih detail agar tidak terjadi masalah sehingga tidak timbul polemik. Kalau ini kesepakatan bersama, menurut dia pasti masalah ini tidak akan muncul ke publik.
Baca juga: Layanan KTP Digital Kota Kupang Mulai Sasar Kecamatan
Diana Bire selaku ketua Komisi II DPRD Kota Kupang menambahkan uang harian bagi pegawai Rp 25 ribu memang tidak pantas. Sebab, jam kerja pegawai lapangan jauh lebih besar dari biasanya.
Dia ingin jajaran direksi bisa mempertimbangkan dengan bijaksana terkait dengan hal ini. Dia bilang, kenaikan yang disodorkan oleh direksi dengan hanya menambah Rp 5 ribu sehingga menjadi Rp 30 untuk uang harian, masih belum seimbang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.