Kabar Artis
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara KDRT Venna Melinda ke Polisi, Ferry Irawan Dibujuk Agar Mengaku
Harapan Venna Melinda agar kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah atau KDRT oleh Ferry Irawan segera masusk ruang sidang pengadilan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Harapan Venna Melinda agar kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah atau KDRT oleh Ferry Irawan segera masusk ruang sidang pengadilan
Pasalnya Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP perkara dugaan KDRT itu dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke ke Polda Jawa Timur untuk dilengkapi
Sementara, Pihak Ferry Irawan pun masih mengupayakan penangguhan penahanan dari Polda Jawa Timur
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.
"Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Venna Melinda Histeris Saat Jenguk Ferry Irawan, Minta Sang Suami Ngaku KDRT Imbalan Cabut Berkas
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.
"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto.
Dirmanto menambahkan, sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, ahli Kedokteran, dan ahli Pidana.
"Ada 11 saksi. Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut Dirmanto.
Dihubungi terpisah, pihak Ferry Irawan juga menanggapi perihal berkas perkara tersebut.
Baca juga: Korem 161/Wira Sakti Kupang Wujudkan Tujuh Program Binter Unggulan TNI AD di Desa Sumlili Kupang
"Sejak awal saya bilang, dugaan KDRT yang diterima V tidak menimbulkan penyakit ya harusnya Pasal 44 ayat 4. Yang ringan, ancaman hukuman hanya 4 bulan," kata Jeffry Simatupang dihubungi Kompas.com, Senin.
Jeffry kembali menyinggung penangguhan penahanan yang sejak awal diajukan pihaknya bagi Ferry Irawan. Baca juga: Bukan Ingin Rujuk, Terungkap Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai "Justru itu, bagi kami Pasal 44 ayat 4 kan seharusnya tidak ditahan.
Sejak awal Ferry mengatakan dia akan kooperatif, proses hukum ditangguhkan dong.
Tujuan penahanan itu kan untuk memperlancar proses penyidikan dan Pak Ferry tidak menghalangi atau menghambat proses penyidikan," lanjut Jeffry.
Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Lebih Pilih di Penjara, Tolak Syarat Kebebasan dari Venna Melinda
Sementara itu Ferry Irawan rupanya lebih pilih untuk mendekam di penjara ketimbang menuruti kemauan istrinya, artis Venna Melinda.
Pasalnya Venna Melinda diketahui mengajukan syarat ke Ferry Irawan agar laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) siap dicabut.
Ferry Irawan tidak langsung mengiyakan syarat dari Venna Melinda tersebut.

Ia mengaku tidak gentar dengan laporan KDRT dari Venna Melinda.
Saat ini Ferry Irawan memang masih mendekam di penjara atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Baca juga: Verrel Bramasta Tak Peduli Penangguhan Penahanan Ferry Irawan , Utamakan Kesehatan Venna Melinda
Melansir Grid.ID, Venna Melinda sampai rela datang ke Rutan Polda Jawa Timur demi menemui Ferry Irawan.
Kedatangan ibu Verrell Bramasta ini rupanya untuk berdiskusi terkait kasus yang menjerat suaminya.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyatakan, Venna Melinda kini bersedia mencabut laporannya.
Namun pihak Ferry Irawan justru tidak langsung senang dengan keputusan Venna Melinda.
Sebab Venna Melinda mengajukan syarat khusus bila Ferry Irawan ingin laporan KDRT dicabut.
Syarat itu adalah dengan Ferry Irawan bersedia mengakui perbuatannya melakukan KDRT di depan media.
"Iya, dia (Venna Melinda) datang sendiri. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media," kata Jeffry Simatupang, mengutip Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Akui Lakukan KDRT, Tanpa Kuasa Hukum Temui Putra Hariati di Tahanan
"Katanya kalau diakui di depan media, nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya)," lanjutnya.
Mengetahui adanya syarat tersebut, pihak Ferry Irawan tak serta merta menyetujuinya.
Menurut Jeffry Simatupang, kliennya tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku sudah melakukan KDRT.
"Pak Ferry tidak mau. 'Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan (KDRT)'. Itu yang disampaikan Pak Ferry," ucap Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang juga menyebut jika kliennya merasa benar-benar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Menyikapi hal ini, pihak Ferry Irawan mengaku tak gentar dengan laporan KDRT Venna Melinda.
Baca juga: Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Sunan Kalijaga : Mending Dicabut Daripada Malu
"Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua, dia meminta keadilan untuk dirinya," ujarnya.
"Kalau dia enggak melakukan, ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja," tutur Jeffry Simatupang.
Lebih lanjut pihak Ferry Irawan meminta agar pihak berwajib menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini.
"Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat," ujarnya.
"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa," ujarnya.
Baca juga: Pihak Venna Melinda Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Cerai,Ingat Batal Pisah? Pihak Ferry Singgung Malu
"Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak," ungkap Jeffry Simatupang.
Ibunda Ferry Irawan, Hariati, juga tampak mendukung keputusan putranya tersebut.
Ia mengungkapkan jika sang anak didesak Venna Melinda untuk mengakui tindakan KDRT.
Hariati menyebut jika desakan tersebut disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.
Cerita ini didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Polda Jatim.
"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang," ungkap Hariati, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
"Terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," imbuhnya.
Kepada Hariati, Ferry Irawan mengungkapkan cara Venna Melinda membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.
Ferry Irawan rupanya dibujuk sang istri dengan iming-iming kebebasan dari sel tahanan.
"Katanya (Venna Melinda), 'Nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu (akui KDRT), baru dibebaskan,'" ucap Hariati.
Hariati pun mengatakan, bujuk rayu Venna Melinda merupakan sebuah kebohongan.
"Kan enggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)," ucap Hariati.
"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," ungkap Hariati lagi. (Kompas.com/Tribun. Jatim)
Artikel lain terkait Venna Melinda
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.