Breaking News

Berita Nasional

Tidak Punya Penghasilan Tapi Ada NPWP, Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Ilustrasi NPWP. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan mulai 1 Januari 2024. 

POS-KUPANG.COM - Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Setiap tahun, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan wajib pajak badan, waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir 30 April 2023.

Untuk tahun pajak 2022 misalnya, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan? Masih wajibkah untuk melaporkan SPT Tahunan?

Tidak berpenghasilan atau tidak bekerja wajib lapor SPT Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: NIK Jadi Pengganti NPWP Berlaku 1 Januari 2024

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus Prastowo, Jumat 3 Maret 2023.

Ia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo menegaskan, kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Baca juga: Anggota Polri Antusias Pemadanan NIK menjadi NPWP

Baca juga: Opini Samsul Hidayatulah: NIK Jadi NPWP Wujud Reformasi Perpajakan

"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya.

Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak

Melansir Kompas.com 11 Maret 2022, permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.

Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif harus dilampiri Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain menunjukkan:

- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas

- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah (PTKP)

- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan

Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Adapun formulir permohonan wajib pajak non-efektif bisa dilihat di sini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved