Seleksi ASN 2023
KABAR GEMBIRA dari Menteri PAN-RB Azwar Anas, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023
KABAR GEMBIRA dari Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, Pemerintah batal hapus tenaga honorer di Tahun 2023
POS-KUPANG.COM - Sebuah Kabar Gembira datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Abdullah Azwar Anas mengatakan Pemerintah Batal Hapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Sebagai gantinya, kata Azwar Anas, ada beberapa opsi yang ditawarkan.
Opsi tersebut, kata Azwar Anas masih digodok.
"Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok," kata Azwar Anas.
Baca juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, MenPAN-RB: Ada Opsi Jalan Tengah
Abdullah Azwar Anas kembali menegaskan, tenaga honorer yang ada saat ini tidak diberhentikan.
"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan ( tenaga honorer 2023)," kata Azwar di Istana Negara, Kamis Maret 2023.
Abdullah Azwar Anas sebelumnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.
Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.
Baca juga: Kabar Gembira, Honorer Berpeluang Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes Sebelum November 2023, Ini Syaratnya
Namun, kata Azwar Anas, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.
"Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya," beber Azwar Anas.
Ia mengungkapkan, nasib tenaga honorer juga telah disampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR.
Abdullah Azwar mengaku, ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.
Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.