Berita Nasional

Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
TWITER
Anak eks Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dendy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor hingga koma. Mario Dendy telah ditahan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai salah satu pelaku. AG berada di lokasi kejadian pasa saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Menurut Hengki Haryadi, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mario Dandy menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Baca juga: Kekasih Atur Skenario Pertemukan Anak Pejabat Pajak dan Mantan Pacar, Berujung Penganiayaan

Mario Dandy merupakan anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Pelaku marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane Lukas memprovokasi sehingga Mario Dandy menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D mulai bergulir pada adanya dugaan pelecehan seksual.

Semula, penganiayaan dilakukan Mario lantaran tak terima perlakuan tak baik D yang diterima kekasihnya, AG.

Namun, hingga kini polisi tak mengungkapkan perlakuan yang dimaksud.

Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf

Kendati demikian, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kepolisian tidak perlu mengungkap ke publik soal adanya dugaan pelecehan tersebut.

Pasalnya, kata Fickar, persoalan itu telah merembet pada masalah kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur yang dalam hal ini adalah AG.

"Jika polisi tetap memproses secara terbuka, maka kasusnya berpotensi batal demi hukum," tutur Fickar pada Kompas.com, Kamis 2 Februari.

Lebih lanjut Fickar menjelaskan, jika dugaan pelecehan itu mencuat ke publik bukan tidak mungkin akan ditentang dan diprotes oleh kuasa hukum pihak AG di penyidikan maupun pengadilan.

"Karena (pengungkapan dugaan pelecehan) ini dilakukan secara terbuka dan pengadilan bisa memutuskan proses itu batal demi hukum," kata Fickar.

Jika hal itu terjadi, maka proses dugaan pelecehan seksual itu harus dilakukan ulang secara tertutup.

Hal itulah, kata Fickar, yang diduga kuat jadi alasan polisi tidak membuka motif sebenarnya pada publik karena adanya konsekuensi itu.

"Perkara kesusilaan, apalagi terjadi pada mereka yang masih masuk dalam kategori anak, maka sudah semestinya tidak diungkapkan," ujar Fickar.

Menurut Fickar, sejauh ini ada dua perkara di pengadilan yang hanya disidangkan secara tertutup, yaitu kasus kesusilaan dan terdakwanya masih anak-anak.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, persidangan yang melibatkan anak-anak maupun yang berkaitan dengan kesusilaan itu hanya dibuka bagi pihak-pihak terkait. "Tindakan polisi sudah sudah tepat melindungi pihak-pihak yang masih anak-anak," tutur Fickar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved