Berita Nasional

Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
TWITER
Anak eks Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dendy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor hingga koma. Mario Dendy telah ditahan. 

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D mulai bergulir pada adanya dugaan pelecehan seksual.

Semula, penganiayaan dilakukan Mario lantaran tak terima perlakuan tak baik D yang diterima kekasihnya, AG.

Namun, hingga kini polisi tak mengungkapkan perlakuan yang dimaksud.

Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf

Kendati demikian, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kepolisian tidak perlu mengungkap ke publik soal adanya dugaan pelecehan tersebut.

Pasalnya, kata Fickar, persoalan itu telah merembet pada masalah kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur yang dalam hal ini adalah AG.

"Jika polisi tetap memproses secara terbuka, maka kasusnya berpotensi batal demi hukum," tutur Fickar pada Kompas.com, Kamis 2 Februari.

Lebih lanjut Fickar menjelaskan, jika dugaan pelecehan itu mencuat ke publik bukan tidak mungkin akan ditentang dan diprotes oleh kuasa hukum pihak AG di penyidikan maupun pengadilan.

"Karena (pengungkapan dugaan pelecehan) ini dilakukan secara terbuka dan pengadilan bisa memutuskan proses itu batal demi hukum," kata Fickar.

Jika hal itu terjadi, maka proses dugaan pelecehan seksual itu harus dilakukan ulang secara tertutup.

Hal itulah, kata Fickar, yang diduga kuat jadi alasan polisi tidak membuka motif sebenarnya pada publik karena adanya konsekuensi itu.

"Perkara kesusilaan, apalagi terjadi pada mereka yang masih masuk dalam kategori anak, maka sudah semestinya tidak diungkapkan," ujar Fickar.

Menurut Fickar, sejauh ini ada dua perkara di pengadilan yang hanya disidangkan secara tertutup, yaitu kasus kesusilaan dan terdakwanya masih anak-anak.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, persidangan yang melibatkan anak-anak maupun yang berkaitan dengan kesusilaan itu hanya dibuka bagi pihak-pihak terkait. "Tindakan polisi sudah sudah tepat melindungi pihak-pihak yang masih anak-anak," tutur Fickar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved