Berita Timor Tengah Utara
Berkas Perkara Dugaan Laporan Palsu Dilimpahkan, Alfred Baun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH pada, Kamis, 2 Maret 2023 pukul 14. 30 Wita
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU berhasil melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dan barang bukti perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A .
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H pada, Kamis, 2 Maret 2023 pukul 14. 30 Wita.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, S.H mengatakan, diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: Berkas Perkara Pencurian di Rumah Kepsek SMA Negeri Oekolo Dilimpahkan ke Kejari TTU
Ia menuturkan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.
Dikatakan Andrew, dalam pelimpahan berkas perkara ini, Penuntut Umum juga mengikutsertakan barang bukti berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit laptop, uang tunai Rp. 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Alfred Baun, lanjutnya, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi. Meskipun yang bersangkutan mengetahui bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Baru
"Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap fakta-fakta mengejutkan pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur bernama Alfred Baun di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT beberapa waktu lalu.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Tim Penyidik dalam data-data elektronik berupa handphone milik tersangka yang disita Tim Penyidik Kejari TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Februari 2023 mengatakan, selain aliran dana dalam jumlah fantastis yang mengalir ke kantong Alfred Baun, Tim Penyidik juga mengungkapkan fakta sangat mengejutkan di mana tersangka diduga kuat menjadi calo untuk meloloskan anak-anak dari oknum-oknum tertentu dalam perekrutan anggota TNI.
Mengenai dugaan menjadi Calo untuk meloloskan anak dari oknum-oknum tertentu menjadi anggota TNI ini, kata Robert, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kodim 1618/TTU.
Menurutnya, berdasarkan akumulasi perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari TTU, total dana yang mengalir ke kantong Alfred Baun sejak tahun 2021-2023 mencapai miliaran rupiah.
Tidak hanya itu. Fakta lain terungkap bahwa ada dana senilai Rp. 300 juta yang telah berhasil terkonfirmasi berasal dari seorang pengusaha ternama di NTT.
Aliran dana yang sebesar Rp. 300 juta yang diduga berasal dari oknum pengusaha ini, diduga bertujuan untuk memanfaatkan Alfred Baun demi kepentingan tertentu.
Baca juga: Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara
Lebih lanjut disampaikan Robert, berdasarkan hasil analisa terhadap bukti elektronik percakapan dalam handphone milik tersangka, Tim Penyidik Kejari TTU menemukan bahwa Alfred Baun pernah menerima sejumlah uang dari oknum pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri TTS.
Ia menambahkan, Alfred Baun saat itu berjanji kepada yang bersangkutan untuk membantu meloloskannya dari jeratan hukum. Namun kenyataan berkata lain. Pejabat tersebut terus diproses hukum hingga menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam upaya menelusuri akumulasi aliran dana yang masuk ke kantong Alfred Baun, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU telah meminta bantuan kepada PPATK.
Baca juga: Ketua Araksi Alfred Baun Dipolisikan, 23 Pengacara Siap Lawan Bupati TTU, Ini Kronologi Kasusnya
Menindaklanjuti hal ini, Roberth juga mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk mendalami aliran uang dari para pihak ke Alfred Baun.
"Apabila nanti dari hasil penyelidikan, merupakan tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Kejaksaan hingga tuntas. Dan jika ternyata itu merupakan pidana umum, kami akan segera koordinasi dengan penyidik Kepolisian," ungkapnya.
Bagi Robert, yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai seorang aktivis anti korupsi, sehingga banyak pihak yang kemudian memperalat dirinya untuk maksud tertentu demi merealisasikan kepentingan pribadi.
Dari hasil analisa terhadap bukti-bukti percakapan dalam handphone milik tersangka Alfred Baun juga terungkap fakta bahwa, aliran dana yang diterima Alfred Baun dari sejumlah oknum pengusaha atas dugaan tindak pemerasan ini dilakukan dengan modus mengancam dan akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan dan KPK.
Hal tersebut, tuturnya, sama seperti perkara pokok yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU.
Robert memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor Kupang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.