Berita Timor Tengah Utara

Berkas Perkara Dugaan Laporan Palsu Dilimpahkan, Alfred Baun Segera Duduk di Kursi Pesakitan 

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH pada, Kamis, 2 Maret 2023 pukul 14. 30 Wita

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
LIMPAHKAN - Kasie Pidsus Kejari TTU saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis, 2 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU  berhasil melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dan barang bukti perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A .

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H pada, Kamis, 2 Maret 2023 pukul 14. 30 Wita.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, S.H  mengatakan, diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.

Baca juga: Berkas Perkara Pencurian di Rumah Kepsek SMA Negeri Oekolo Dilimpahkan ke Kejari TTU

Ia menuturkan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.

Dikatakan Andrew, dalam pelimpahan berkas perkara ini, Penuntut Umum juga mengikutsertakan barang bukti berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit laptop, uang tunai Rp. 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya. 

Alfred Baun, lanjutnya, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi. Meskipun yang bersangkutan mengetahui bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Baru

"Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap fakta-fakta mengejutkan pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur bernama Alfred Baun di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Tim Penyidik dalam data-data elektronik berupa handphone milik tersangka yang disita Tim Penyidik Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Februari 2023 mengatakan, selain aliran dana dalam jumlah fantastis yang mengalir ke kantong Alfred Baun, Tim Penyidik juga mengungkapkan fakta sangat mengejutkan di mana tersangka diduga kuat menjadi calo untuk meloloskan anak-anak dari oknum-oknum tertentu dalam perekrutan anggota TNI.

Mengenai dugaan menjadi Calo untuk meloloskan anak dari oknum-oknum tertentu menjadi anggota TNI ini, kata Robert, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kodim 1618/TTU.

Menurutnya, berdasarkan akumulasi perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari TTU, total dana yang mengalir ke kantong Alfred Baun sejak tahun 2021-2023 mencapai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu. Fakta lain terungkap bahwa ada dana senilai Rp. 300 juta yang telah berhasil terkonfirmasi berasal dari seorang pengusaha ternama di NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved