Berita Nasional

Wamenkumham Tanggapi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah kondisi Lapas Salemba Jakarta tidak aman untuk tempat penahanan Richard Eliezer.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah kondisi Lapas Salemba Jakarta tidak aman untuk tempat penahanan Richard Eliezer. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal menjalani hukuman di Lapas Salemba Jakarta. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu itu dikembalikan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah kondisi Lapas Salemba Jakarta tidak aman untuk tempat penahanan Richard Eliezer.

Menurut Eddy Hiariej, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat ada standar tersendiri untuk penahanannya.

Oleh sebab itu, Lapas Salemba yang penuh tidak memenuhi standar penahanan terhadap seorang JC.

“Mengapa dikembalikan ke Bareskrim bukan persoalan Salemba tidak aman atau tidak, tapi kita tahu, Salemba over kapasitas luar biasa, apalagi dengan over kapasitas belum tentu keadaan Salemba itu memenuhi standar LPSK,” kata Wamenkumham saat ditemui di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Oleh sebab itu, kata Wamenkumham, LPSK melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menempatan Richard Eliezer ke tempat yang terbaik.

Hasil pembicaraan tersebut menyimpulkan bahwa kondisi Rutan Bareskrim lebih baik untuk lokasi penahanan bagi Bharada E.

“Bukan potensi ancaman keamanan tetapi tempatnya tidak memadai. Itu dua hal yang beda. Jangan pelintir ya, ingat ya itu bukan soal keamanan,” kata Wamenkumham.

Baca juga: Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Lapas "Overload"

“Untuk menjadi terpidana yang mendapat perlindungan LPSK itu harus ada standar, jelas Salemba tidak penuhi standar karena over kapsitas,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan, batalnya Richard Eliezer menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.

Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.

Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.

Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

Baca juga: Terkait Faktor Keamanan, Richard Eliezer Batal Jalani Hukuman di Lapas Salemba 

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved