Berita Nasional
Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Lapas "Overload"
Richard Eliezer dibawa kembali ke Rutan Bareskim Polri untuk menyelesaikan masa hukuman.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer batal menjalani hukuman penjara di Lapas Salemba Jakarta.
Mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak ditahan di Lapas Salemba. Richard Eliezer dibawa kembali ke Rutan Bareskim Polri untuk menyelesaikan masa hukuman.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut alasan pihaknya meminta Richard Eliezer ditahan di Bareskrim Polri berkaitan dengan alasan keamanan selama penahanan.
Dia menyebut, Rutan Bareskrim Polri relatif lebih aman dibandingkan dengan Lapas Salemba yang berpotensi terdapat ancaman lebih besar.
"Salemba kan tempat penahanan dari berbagai macam tindak pidana ya, kita enggak tau. Ada saja mungkin potensi di Lapas Salemba," ujar Edwin dilansir Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Sedangkan di Rumah Tahanan Bareskrim, Edwin menjelaskan, jumlah tahanan di tempat tersebut terbatas dan memungkinkan Richard Eliezer untuk sendirian di satu sel berbeda.
Sedangkan di Lapas Salemba kemungkinan Richard akan bercampur satu sel dengan terpidana lainnya.
"Tapi kalau di rutan Bareskrim kan dari sisi tahanannya terbatas. Dan kalau di Bareskrim bisa satu sel sendiri, kalau di Lapas Salemba memungkinkan nggak? Secara umum kan lapas kita punya masalah soal overload," ucap dia.
Baca juga: Terkait Faktor Keamanan, Richard Eliezer Batal Jalani Hukuman di Lapas Salemba
Selain itu, Edwin mengatakan masa tahanan Richard Eliezer yang cukup singkat dan sudah menjalani kurang lebih tujuh bulan kurungan di Rutan Bareskrim selama proses hukum berlangsung.
"Jadi masa penahanan tidak lama supaya tidak melalui proses adaptasi lagi ya. Sejauh ini kalau di Rutan Bareskrim pengamanan LPSK bisa dilakukan lebih maksimal," tutur Edwin.
"Beradaptasi lagi buat Richard dan mungkin kami belum bisa pastikan soal pengamanan di dalam lapasnya. Gitu," sambung dia.
Richard akhirnya disetujui untuk tetap mendekap di Rutan Bareskrim Polri setelah menyelesaikan proses administrasi eksekusi di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) kemarin.
"Salemba cuma administrasi saja, terus balik lagi ke Bareskrim," tutur Edwin.
Baca juga: Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba
Sebelumnya, Richard dibawa ke Lapas Salemba untuk proses eksekusi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.