Berita Nasional

Guru Mengaji di Malang Ditahan Karena Cabuli 3 Murid

atreskrim Polres Malang menahan seorang guru mengaji berinisial K (72), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi - Tiga anak jadi korban pelecehan seksual. Pelaku, seorang guru mengaji berinisial K (72), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang kini ditahan Polres Malang. 

POS-KUPANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang menahan seorang guru mengaji berinisial K (72), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Guru mengaji 72 tahun itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual kepada 3 orang muridnya.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dan telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas dugaan pencabulan itu pada Senin (27/2/2023).

"Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan," ungkap Ahmad Taufik dilansir Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, sebelumnya terduga pelaku sempat mangkir serta hilang dari panggilan polisi.

Menurutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Malang, sambil menunggu berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," tuturnya.

Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal  82 jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak, Ibu Muda Lapor Balik, Mengaku Diperkosa 8 Anak 

Sebelumnya diberitakan, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada 3 orang muridnya yang masih di bawah umur, yakni berusia 9, 10, dan 12 tahun. Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda.

Korban berusia 9 tahun dilecehkan pada Januari 2023, korban berusia 10 tahun dilecehkan pada Desember 2022, dan korban berusia 12 tahun dilecehkan pada akhir 2021 hingga Januari 2022.

Modusnya, korban diperdaya dengan disuruh membersihkan ruang mengaji. Setelah itu, pelaku mencabuli korban. Akibatnya, korban merasa takut dan trauma.

"Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru tempatnya korban mengaji," jelas Taufik.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung Hingga 7 Kali, Pria di Bukittinggi Terancam 20 Tahun Bui

Usai melakukan perbuatan itu, pelaku memberi korban uang Rp 10.000 sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orangtuanya.

"Salah satu korban kemudian mengeluh ingin pindah tempat mengaji kepada orangtuanya tanpa alasan yang jelas," tuturnya.

Orangtuanya kemudian curiga dan membujuk korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah.

"Dari situlah korban bercerita kepada orangtuanya, hingga akhirnya mereka melaporkan dugaan perbuatan pelaku ke Polres Malang," pungkas Taufik. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved