Berita Manggarai
PMKRI Ruteng Desak Kapolres Manggarai Timur Tahan FH Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Pihaknya meminta langkah solutif dari dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kasus asusila dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Manggarai Timur memantik tanggapan serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia / PMKRI Ruteng St. Agustinus Periode 2022/2023.
Ketua presidium PMKRI Ruteng St Agustinus Laurensius Lasa geram atas tindakan yang lakukan oleh FH terhadap korban GL. PMRI Ruteng menilai peristiwa ini bertolak belakang dengan label Manggarai Timur sebagai kabupaten layak anak yang tercantum dalam Peraturan Daerah No. 11 tahun 2019.
"Ini sungguh tidak manusiawi, dimana kabupaten yang seharusnya menjunjung tinggi keselamatan dan kesejahteraan terhadap anak, ternyata masih ada prilaku-prliaku yang menyimpang. Jangan sampai kabupaten layak anak ini hanya sebatas retorika belaka" tegas Laurensius, di Ruteng pada Rabu 1 Februari 2023.
Baca juga: Gempa Bumi Tektonik 3,5 Guncang Timur Laut Manggarai dirasakan Warga di Ruteng dan Borong
Selain itu, pria yang kerap disapa Loin itu mengatakan, korban saat ini mengalami gangguan psikologis. Oleh karena itu pihaknya meminta langkah solutif dari dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) kabupaten Manggarai Timur.
"Saudari GL sampai saat ini masih trauma dan tidak mau bertemu dengan banyak orang. Oleh karena itu, kami meminta dinas P2KBP3A untuk memberikan pendampingan terhadap korban", Ungkap Loin.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku FH melanggar UU NO. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Unika Santu Paulus Ruteng Resmi Buka Prodi PPG
"Kami meminta polres Manggarai Timur untuk segera tahan terduga pelaku karena jelas-jelas tindakan ini melawan undang-undang", tutup Loin.
Diketahui, FH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia tiga tahun di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023. Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban di Kepolisian Polres Manggarai Timur, Minggu 29 Januari 2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS