Berita Nasional
Cabuli Anak Kandung Hingga 7 Kali, Pria di Bukittinggi Terancam 20 Tahun Bui
Pria 51 tahun berinisial M itu ditangkap polisi lantaran tega cabuli anak kandung sendiri sebanyak 7 kali.
POS-KUPANG.COM, PADANG - Seorang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat terancam 20 tahun penjara.
Pria 51 tahun berinisial M itu ditangkap polisi lantaran tega cabuli anak kandung sendiri sebanyak 7 kali.
Perbuatan bejat pelaku M terungkap setelah korban menangis usai dicabuli. Korban lalu membeberkan kejadian naas itu kepada ibunya.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, ibu kandung korban melaporkan M (51) ke polisi, Selasa (21/2/2023).
"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kamis (23/2/2023) pagi," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal dilansir dari Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Korban yang merupakan anak kandung pelaku masih berusia 9 tahun.
Korban sendiri, kata Fetrizal merupakan anak putus sekolah sehingga lebih banyak di rumah.
"Anak putus sekolah, jadi sering di rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mencabuli korban saat ibu kandung korban tidak di rumah," kata Fetrizal.
Untuk motif, kata Fetrizal, menurut pengakuan pelaku karena dirasuki nafsu.
Baca juga: Cabuli 7 Siswa Berulang Kali, Guru SMP di Purbalingga Ternyata Koleksi 4.000 Video Kartun Porno
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.