Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Tarik Dana Proyek BTS Rp 100 Miliar, Menkominfo Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi
Kejaksaan Agung bakal menarik dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
"Ya pasti dia tahu," ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Menkominfo mengetahui karena merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS ini ialah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPA-nya BAKTI. PA-nya menteri," katanya.
Dalam proyek ini, Anang diketahui telah menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen."Kalau masalah teken-teken di BAKTI," ujar Prabowo.
Meski demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny Plate sebagai PA proyek ini.
"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," ujarnya.
Selain pencairan anggaran 100 persen, Johnny Plate juga diduga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender.
Terkait temuan itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya dari keterangan para saksi. Hal itu dilakukan untuk menelusuri seberapa jauh Menkominfo mengetahui atau bahkan terlibat di dalamnya.
"Ya pasti menteri tahulah. Kita lagi dalami seberapa jauh," kata Prabowo.
Oleh sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung membuka peluang Johnny Plate diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
"Kalau memang kepentingan penyidikan membutuhkan lagi, pasti kita panggil," ujarnya.(tribun network/aci/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.