Berita Nasional

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/DESCA LIDYA NATALIA
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pada Kamis 23 Februari 2023, Pemilik PT Darmex Group / PT Duta Palma ini divonis pidana penjara selama 15 tahun. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group / PT Duta Palma Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan atas kasus korupsi dan Pencucian Uang.

Surya juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023.

Dalam putusannya hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Baca juga: Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," ucap Hakim Fahzal Hendri.

Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis terhadap Surya Darmadi ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga ingin Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jika Surya Darmadi tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Hakim menyebut salah satu alasan menjatuhkan hukuman lebih rendah kepada Surya itu karena Surya Darmadi disebut sudah tua. Vonis di bawah seumur hidup itu untuk kemanusiaan.

Baca juga: Pejabat Ini Nekat Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Salah Satunya Kirim ke Rekening Selingkuhan

"Tadinya dituntut seumur hidup. Nah, ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi, kami kurangkan. Itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," kata majelis hakim memberikan penjelasan kepada Surya Darmadi usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari.

"Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, 'nembak di atas kuda', tidak ada itu. Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, Bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," kata hakim ke Surya Darmadi.

Atas vonis yang diterimanya itu, Surya Darmadi langsung menyatakan banding. "Setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kami sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," ujar penasihat hukum Surya, Juniver Girsang. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari Darmex Group, yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti. Perusahaannya itu tersebar di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.

Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga: Pejabat Pajak Terlibat Kasus Pencucian Uang, Mantan Pramugari Ikut Kecipratan, Begini Ceritanya

Dalam dakwaan, perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, ia juga dinilai merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.

Namun, hakim tidak sependapat dengan angka tersebut. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha. Sehingga tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.

Saat dirinya dituntut pidana penjara seumur hidup, Surya Darmadi sempat mengajukan protes. Ia menyebut tuntutan jaksa penuntut umum mengada-ada.

"Yang mulia, tuduhan itu semua mengada-ada, tidak benar," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

"Saya tidak ada pencucian uang. Kalau ada pencucian uang, saya pasti utang di bank, ini tidak ada," kata Surya. "Bapak tulis semuanya dalam pledoi, ya," sambung ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Kalau saya megakoruptor, saya tidak akan pulang dari Taiwan, saya bukan megakoruptor," tambah Surya. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved