Berita Nasional
Pejabat Pajak Terlibat Kasus Pencucian Uang, Mantan Pramugari Ikut Kecipratan, Begini Ceritanya
Tindakan penyalahgunaan keuangan negara memang telah menggurita di Tanah Air. Hampir semua institusi terbelit kasus ini, termasuk pajak. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Tindakan penyalahgunaan keuangan negara memang telah menggurita di Tanah Air. Hampir semua institusi telah terbelit kasus ini.
Kabar terbaru tentang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini menimpa salah satu pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Oknum tersebut, adalah mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bernama Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan bersama seorang putranya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Gedung Tipikor Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan IKN Nusantara
Sidang pada hari Rabu 26 Januari 2022 itu dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan TPPU yang melibatkan oknum pejabat tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa Farsha Kautsar merupakan teman dari Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia yang pernah menjadi pusat pemberitaan karena sensasinya.
Dalam kasus ini, Pegawai Kementerian Keuangan Wawan Ridwan itu didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Uang suap senilai R 6,4 miliar itu untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandungnya, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.
“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.
Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing.
Baca juga: Aliansi Rakyat Anti Korupsi Tuntut Kajati NTT Kembalikan Uang Rp 2 Miliar
Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.
Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.