Berita Nasional

Pejabat Pajak Terlibat Kasus Pencucian Uang, Mantan Pramugari Ikut Kecipratan, Begini Ceritanya

Tindakan penyalahgunaan keuangan negara memang telah menggurita di Tanah Air. Hampir semua institusi terbelit kasus ini, termasuk pajak. Simak ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MANTAN PRAMUGARI - Gadis cantik ini merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia bernama Siwi Widi Purwanti digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar. Gambar diabadikan saat Siwi menggandeng pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya. (Warta Kota/Feryanto Hadi) 

POS-KUPANG.COM - Tindakan penyalahgunaan keuangan negara memang telah menggurita di Tanah Air. Hampir semua institusi telah terbelit kasus ini.

Kabar terbaru tentang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini menimpa salah satu pejabat pajak di Kementerian Keuangan.

Oknum tersebut, adalah mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bernama Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan bersama seorang putranya bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Gedung Tipikor Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan IKN Nusantara

Sidang pada hari Rabu 26 Januari 2022 itu dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan TPPU yang melibatkan oknum pejabat tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa Farsha Kautsar merupakan teman dari Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia yang pernah menjadi pusat pemberitaan karena sensasinya.

Dalam kasus ini, Pegawai Kementerian Keuangan Wawan Ridwan itu didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Uang suap senilai R 6,4 miliar itu untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Siwi Windi Purwati, Mantan pramugari Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang pelakunya adalah pejabat DJP di bawah Kementerian Keuangan.
Siwi Windi Purwati, Mantan pramugari Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang pelakunya adalah pejabat DJP di bawah Kementerian Keuangan. (Tribunnews.com)

“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandungnya, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.

“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.

Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing.

Baca juga: Aliansi Rakyat Anti Korupsi Tuntut Kajati NTT Kembalikan Uang Rp 2 Miliar

Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved