Investasi Bodong

Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS
Ilustrasi investasi bodong 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer sekaligus affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 3 Maret 2022.

Namun Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Ingatkan Skema Ponzi hingga Investasi Bodong, Jokowi Minta Pengawasan OJK Jangan Kendur

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.

Baca juga: Berkas Kasus Perkara Investasi Bodong Tersangka MB Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT

Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Investasi Bodong, Pakai Mobil Mewah Mampir di Homestay Adun Pindah ke Mobil Tahanan

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Kepolisian turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Binomo ini usai dilaporkan oleh korban. Sebelum Doni, Bareskrim juga sudah menangkap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved