Rakor Kominfo NTT
Rakor Kominfo NTT Hari Kedua, Pemateri Sebut Nilai Pengawasan Kearsipan di NTT Masih Kurang
Sistem pemerintahan saat ini melalui Perpres Nomor 95 tahun 2018 terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
|
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Suasana Rakor Kominfo NTT hari kedua di Hotel Kristal Kupang, Kamis 23 Februari 2023.
"Srikandi bukan dalam rangka naskah dinas tapi dalam rangka sistem pemerintahan kenapa? Karena Srikandi ini memiliki peran dalam hal menyatukan atau istilahnya mengusung amanat dari Perpres 39 2019 terkait dengan satu data yang kami sendiri dalam UU Kearsipan disatukan namanya satu data Kearsipan secara nasional . Jadi kalau bapak ibu memiliki aplikasi umum atau khusus yang diimplementasikan kami berharap bahwa aplikasi umum yang lain atau aplikasi khusus yang dikembangkan ini juga bisa terintegrasi dengan aplikasi umum bidang Kearsipan Dinamis dengan Srikandi karena Srikandi sebagai aplikasi umum, ini akan menghimpun dari seluruh aplikasi yang ada," urainya. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.