Berita Alor
Lapas Kalabahi Adakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Kepada Warga Binaan
warga binaan tidak membuat kesepakatan dengan pegawai terkait pelayanan yang diberikan yang berujung pada tindakan gratifikasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Sebagai wujud komitmen seluruh pegawai dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Yusup Gunawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menggelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas atau Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM kepada seluruh warga binaan.
Yusup menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Kalabahi sedang dalam proses pelaksanaan Pembangunan ZI dan meminta seluruh warga binaan agar berpartisipasi aktif dalam mendukungnya.
"Mohon agar saudara-saudara dapat mendukung segala proses Pembangunan ZI di Lapas Kalabahi. Segala bentuk pelayanan yang kami berikan kepada saudara-saudara dan keluarga yang datang membesuk, semuanya gratis tanpa memungut biaya. Apabila ada oknum pegawai kami yang melakukan tindakan di luar ketentuan pelayanan kami, silahkan membuat pengaduan untuk segera kami tindaklanjuti," ujar Yusup, Selasa, 21 Februari 2023.
Baca juga: NTT Memilih, DPC PKB Kabupaten Alor Laksanakan UKK dan Pembekalan
Disamping itu, Yusup juga menghimbau agar seluruh warga binaan tidak membuat kesepakatan dengan pegawai terkait pelayanan yang diberikan yang berujung pada tindakan gratifikasi antara warga binaan dan pegawai.
"Segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kalabahi, baik itu pelayanan kunjungan, pelayanan integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (CB), pelayanan asimilasi, pelayanan makan dan minum, pelayanan kesehatan dan lain-lain, semuanya itu kami berikan tanpa ada kesepakatan bersama saudara-saudara di luar ketentuan yang berlaku. Saya minta saudara-saudara untuk tidak membuat kesepakatan dengan pegawai siapapun itu untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dengan memberikan uang dan lain-lain. Hal itu merupakan tindakan gratifikasi yang tidak boleh terjadi di dalam Lapas ini. Apabila terjadi demikian, maka kepada yang bersangkutan akan kami tindaklanjuti dan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Yusup.
Bersamaan dengan itu, Yusup juga menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Kalabahi bebas dari peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar). Ia menghimbau agar seluruh warga binaan tidak boleh menggunakan handphone dalam Lapas dan mengkonsumsi narkoba.
Begitu juga kepada seluruh pegawai yang hadir pada saat itu, ia menegaskan agar tidak boleh melakukan tindakan pungutan liar di dalam Lapas karena menurutnya penghasilan yang diberikan negara sudah sangat cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Yusup juga menjelaskan tentang peraturan layanan kunjungan tatap muka yang baru bagi warga binaan beserta jadwalnya sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi Covid-19.
Baca juga: Dipicu Miras, Pemuda di Kecamatan Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun
Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Kasubag Tata Usaha, Putu Perdana selaku Ketua ZI dan Sekretaris ZI, Agnesius Naryanto beserta seluruh Ketua Pokja dan Anggota.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Alor
Lapas Kalabahi
Zona Integritas
warga binaan
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Marciana Dominika Jone
Yusup Gunawan
BREAKING NEWS: Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Akibat Hujan dan Angin Kencang, Nelayan Timor Leste Terdampar di Alor TimurĀ |
![]() |
---|
Kodim Alor Ikuti Launching Super Apps ETWP Secara Virtual |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda di Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun, Kapolres Alor: Pelaku dan Korban di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.