Berita Nasional
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di NTT Gugat KPK
Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharuddin Tony menggugat KPK.
Adapun kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.
KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021. Kemudian, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.
Baca juga: Bupati Simon Nahak Apresiasi KPK Usut Kasus Bawang Merah Malaka
KPK lalu mengambil alih perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022.
“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali, Kamis (3/1/2023).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Baharuddin merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.