Berita Nasional

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di NTT Gugat KPK

Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharuddin Tony menggugat KPK.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KPK digugat satu tersangka dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Malaka NTT. 

Adapun kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.

KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021. Kemudian, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.

Baca juga: Bupati Simon Nahak Apresiasi KPK Usut Kasus Bawang Merah Malaka

KPK lalu mengambil alih perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022.

“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali, Kamis (3/1/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Baharuddin merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved