Korupsi Bawang Merah Malaka
Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka, KPK Kantongi Nama Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi tersangka kasus dugan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengantongi tersangka kasus dugan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
KPK berencana akan mengungkap identitas para tersangka setelah penyidikan dinilai cukup.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis 2 Januari 2023.
Ali Fikri mengatakan KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah itu.
Pengadaan benih bawang merah yang terindikasi korupsi dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT pada tahun anggaran 2018.
Selain para tersangka, Ali Fikri juga mengaku KPK baru akan mengungkap kronologi, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud.” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, dilansir Kompas.com.
Saat ini, KPK sudah mulai mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah itu.
Baca juga: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka
Ali mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani Direskrimsus Polda NTT. KPK kemudian menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.
KPK kemudian mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.
“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali.
KPK kemudian mengambil perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022. Seluruh proses pengambilalihan, kata Ali, sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Baca juga: KPK RI Turun Tangan, Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bawang Malaka NTT Dilanjutkan Kembali
Saat menangani kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malaka.
“Pasal yang disangkakan (oleh penyidik Polda) yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar,” kata Ali.
Lebih lanjut, KPK berjanji akan terus mengabarkan perkembangan penyidikan perkara benih bawang ini ke masyarakat. “Sebagai bentuk transparansi,” ujar Ali. (*)
Berita ini telah tayang di POS-KUPANG.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS