Berita Nasional

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di NTT Gugat KPK

Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharuddin Tony menggugat KPK.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KPK digugat satu tersangka dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Malaka NTT. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharuddin Tony menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baharuddin Tony menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023 lalu.

Baharuddin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.  Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dilansir Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (22/2/2023).

Dalam petitumnya, Baharuddin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonannya. Ia juga meminta hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

KPK disebut mentersangkakan Baharuddin menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal itu mengatur mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

“Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka, KPK Kantongi Nama Tersangka

Baharuddin meminta hakim menyatakan segala keputusan dan penetapan KPK yang berkaitan dengan penetapan atas dirinya tidak sah.

Ia meminta Hakim PN Jaksel memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” pinta Baharuddin dalam petitumnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah ke tingkat penyidikan.

Pengadaan benih tersebut dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.

Baca juga: KPK Periksa 35 Orang Terkait Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, identitas para tersangka tersebut baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.

“Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Kamis (3/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved