Berita Belu

Tahun 2023 KPP Pratama Atambua Targetkan Penerima Pajak Rp 250 Miliyar

tertib melaporkan penerimaan sebagai wajib pajak dan membayar yang telah ditentukan dalam memenuhi target

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, BELU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menargetkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 akan mencapai Rp 250 miliyar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro, kepada POS-KUPANG.COM, usai kegiatan pemberian apresiasi dan talkshow pemadanan NIK - NPWP yang berlangsung di Hotel Matahari Atambua. Selasa, 21 Februari 2023.

Saputro mengakui pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut. 

Baca juga: Tahun 2022, Terdapat  122 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Belu  

"Kita optimis bisa mencapai target. Karena KPP Pratama Atambua membawahi empat kabupaten yaitu Malaka, TTU, Belu dan TTS," ujarnya. 

Disampaikannya, pada tahun 2022 lalu penerimaan pajak KPP Pratama Atambua telah mencapai 130,65 persen. 

Karena itu, kata dia, untuk memenuhi target tahun 2023 maka KPP Pratama Atambua terus melakukan sinegitas dengan stakhodres sebagai wajib pajak dan meningkatkan pelayanan, pengelolaan administrasi perpajakan ditingkatkan salah satunya dengan pemadanan NIK-NPWP sehingga juga mendorong pergerakan UMKM yang menjadi lebih kuat dan maju. 

"Kita berharap agar kekhawatiran yang masih terjadi dimasyarakat berkaitan dengan pelaporan pajak harus dihilangkan. Karena dengan tertib melaporkan penerimaan sebagai wajib pajak dan membayar yang telah ditentukan dalam memenuhi target yang ditentukan," harapnya. 

Ia juga mengatakan bahwa, pada Tahun 2024 mendatang akan diberlakukan NIK sebagai NPWP. 

Baca juga: Anak Stunting di Belu Dapat Bantuan dari Sahabat Baduta Stunting Bank NTT

"Kami mendorong pemerintah daerah, masyarakat untuk melakukan validasi data NIK menjadi NPWP sebelum dilakukan pelaporan pajak tahun 2022," tuturnya. 

Selain itu, kata dia, pemanfaatan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, memudahkan wajib pajak dalam urusan kependudukan, urusan perbankkan sehingga lebih terkontrol dan efektif. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved