Unwira Kupang
PITP Unwira Kupang Gelar Kuliah Umum Bertajuk “Bahaya Laten dan Pencegahan Kekerasan Seksual”
termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan untuk melaksanakan Pendidikan Tinggi
Sementara itu, Ernesta Uba Wohon, SH., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UNWIRA, selaku pembicara kedua, mengatakan bahwa ada Undang-undang khusus yang mengatur masalah kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” ungkap Ernest.
Selain itu, lanjut Ernest, dalam Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, langkah pencegahan kekerasan seksual oleh kampus dilakukan melalui kegiatan pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa/i, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Langkah penanganan diwujudkan dalam empat langkah nyata berupa pendampingan terhadap korban, perlindungan korban, pemulihan korban secara fisik maupun psikis, dan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku,” ujar Ernest
Menurut Ketua Pusat Studi Hukum, HAM, dan Gender UNWIRA Periode 2012 - 2016, UNWIRA dapat membangun gerakan menuju kampus bebas kekerasan seksual dengan cara melindungi dan meningkatkan martabat manusia dan warisan budaya melalui penelitian, pengajaran, dan berbagai pelayanan yang diberikan kepada komunitas setempat, nasional, dan internasional.
“Dalam Ex Cordae Ecclesiae, sebagai lembaga dengan identitas Katolik, tugas utama komunitas akademik adalah tugas kemanusiaan, yakni upaya untuk memperkuat kapasitas lembaga Perguruan Tinggi di bawah APTIK dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual adalah bagian dari tugas kemanusiaan, panggilan untuk melindungi dan meningkatkan martabat manusia,” pungkasnya.
Baca juga: 15 Mahasiswa Unwira Kupang Mengikuti KKNT-PPM di Desa Tetaf TTS
Dalam sesi tanya jawab, David Lisu, mahasiswa Fakultas Ilmu Filsafat Semester 6, mengatakan bahwa setiap orang mempunyai potensi untuk melakukan kekerasan seksual.
“Bagaimana cara kita mengantisipasi potensi kekerasan seksual?” tanya David Lisu.
Menanggapi pertanyaan David Lisu, Marleny mengatakan, cara kita mengantisipasi potensi kekerasan seksual ialah dengan memperbanyak potensi pengembangan diri, seperti minat, bakat, dan kemampuan-kemampuan yang lainnya. (Cr.20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Unwira Kupang Kembali Gelar Seminar Nasional VISTA |
![]() |
---|
Unwira Kupang Undang Nono Beri Motivasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Rektor Unwira Kupang Kunjungi Mahasiswa/i KKNT-PPM di Kolbano Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Unwira Kupang, Mahasiswa Sosialiasi Organisasi dan Kesiapan Kuliah Bagi Siswa SMA Advent Kupang |
![]() |
---|
Terima SK LLDIKTI XV, Unwira Kupang Resmi Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.