Berita Timor Tengah Selatan

Menjelang Penagihan PBB P2, Kaban Penda TTS Sebut Masyarakat Dimudahkan dalam Pembayaran

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTS sedang memproses dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kaban Pendapatan Daerah kabupaten TTS, Aba L  Anie  SH. M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTS sedang memproses dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023.

Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 minggu untuk kemudian dokumen didistribusikan hingga ke RT RW di wilayah kabupaten TTS.

Untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023, masyarakat dimudahkan dengan sistem elektronifikasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten TTS,  Aba L  Anie  SH. M.Si saat dijumpai Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca juga: Bupati TTS Lantik 24 Pejabat Lingkup Pemda TTS 

"Kita sedang proses cetak dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023. Data ini sebagian besar masih kita ambil dari data tahun 2022 juga dengan melakukan pemutakhiran data," ungkapnya.

"Kita harapkan dua minggu ke depan sudah selesai. Setelah dicetak, masing-masing petugas di kecamatan di bawah tanggung jawab eselon 3 dan 4 melakukan sortir untuk kemudian didistribusikan ke desa hingga RT RW dan diteruskan ke wajib pajak," lanjutnya.

Aba menjelaskan, pajak ini wajib hukumnya dan bersifat memaksa. Namun pada akhirnya uang yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat untuk banyak kebutuhan publik.

"Prinsipnya setiap orang atau badan hukum yang menikmati tanah atau bumi dan bangunan di atasnya itu wajib membayar pajak perdesaan dan perkotaan," tandasnya.

Terkait pembayaran pajak yang dimaksud kata Aba, setiap tahun harus ditetapkan. 

"Dokumen yang kami keluarkan dalam bentuk Daftar Himpunan ketetapan pajak daerah (DHKP), sebagai akumulasi dari surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang di dalamnya mencantumkan nama wajib pajak, nomor obyek pajak (NOP), letak obyek pajak, luas tanah dan luas bangunan yang ditetapkan berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP)," urainya.

Terkait sistem perhitungan katanya, lokasi tanah dan bangunan yang semakin dekat ke kota atau fasilitas umum dengan akses yang lebih mudah merupakan zona A dan pajaknya semakin besar.

"Selain luas tanah dan bangunan, akses semakin cepat ke fasilitas umum pajaknya semakin besar," imbuhnya.

Baca juga: Bupati TTS Egusem Pieter Tahun Resmikan Kantor Kopdit Swasti Sari Cabang Soe

Dia menerangkan pihaknya juga melakukan perekaman. Hal ini dilakukan untuk mendapat obyek-obyek baru. 

"Untuk mempermudah kami dalam melakukan perekaman data maupun pemutakhiran data kami menggunakan alat bantu distometer yaitu alat ukur automat secara elektronik, selain UU 28 tahun 2009 dan UU no 1 tahun 2022 turun ke PP dan Perda no 19 tahun 2011," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved