Berita Ende
Unit Jatanras Polres Ende Bekuk Seorang Polisi Gadungan Asal Tasikmalaya
Tersangka, polisi gadungan kemudian melakukan penipuan terhadap ustad dengan cara mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Unit Jatanras Polres Ende kembali berhasil membekuk salah seorang pria karena diduga menjadi polisi gadungan dan menipu empat orang korban di Kota Ende.
Pria yang diduga polisi gadungan itu berinisial ALS asal Tasikmalaya dibekuk Polres Ende yang melakukan penipuan kepada korban dengan berpura-pura menjadi polisi.
Ulah polisi gadungan yang dibekuk Polres Ende dengan meyakinkan para korban, tersangka membawa satu buah pistol mainan dan empat buah silet london bridge. Barang-barang tersebut kini sudah menjadi barang bukti.
Baca juga: Polres Ende Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 740 Liter Solar Diamankan
Kasat Reskim Polres Ende, Ipda, Kadiaman mengatakan hal itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu 20 Oktober 2022.
Kadiaman mengatakan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah Da’i Ustad Abdullah Gymnastiar yang beralamat di Jalan Prof. W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Tersangka, polisi gadungan kemudian melakukan penipuan terhadap ustad dengan cara mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.
Ia lalu meminjam uang sebesar Rp 9.000.000, Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain adat Ende Lio sebanyak 31 lembar, dan satu buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan Ustad AA GYM datang ke Kota Ende.
Pada saat itu, tersangka berjanji akan segera menggantikan kembali uang korban ketika kartu ATMnya sudah dibuka blokirnya.
Baca juga: Fakultas Sains dan Teknik Undana Sosialisasi Prodi di SMA dan SMK di Ende
"Modusnya terlapor mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan," ungkapnya.
Kadiaman menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka membuat korban mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya dan ditaksir mencapai Rp. 55 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dengan acaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," tegasnya. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS