Berita Lembata
Yayasan Ingkar Janji Jual Beli Tanah, Ibrahim Begu Blokir Jalan ke Sekolah
Penutupan akses jalan ini membuat para siswa dan guru terpaksa harus melewati jalan lain atau menyusuri semak-semak untuk bisa sampai di sekolah.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Ibrahim Begu dan keluarga Rayabelen memutuskan memblokir jalan masuk ke SMA SKO San Bernardino yang ada di Lamahora, Kota Lewoleba, pada Minggu, 19 Februari 2023.
Penutupan akses jalan ini membuat para siswa dan guru terpaksa harus melewati jalan lain atau menyusuri semak-semak untuk bisa sampai di sekolah.
Ketua Yayasan Koker Niko Beker, Robert Bala,menyebutkan bahwa pihaknya tidak punya masalah hukum dengan Ibrahim Begu dan keluarga pemilik tanah.
“Kalau ada masalah maka sebenarnya itu antara keluarga Rayabelen dan Ibu Bibiana Kidi. Yayasan telah mengalihkan kepemilikan tanah itu dari Ibu Bibiana ke Yayasan Koker,” ujar Robert Bala dalam keterangan tertulis kepada Tribun Flores, Minggu, 19 Februari 2023.
Baca juga: Kepala Desa di Ile Ape Timur Minta Pemkab Lembata Bangun Jalan Lingkar Ile Ape
Menurut dia, kalau ada masalah maka seharusnya Ibrahim Begu dan keluarga menggugat Ibu Bibiana Kidi dan bukan ke yayasan Koker, apalagi sampai mengorbankan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Ibrahim dan adiknya Muhammad Nur Rayabelen menyebutkan tindakan pemblokiran jalan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak Yayasan Koker Niko Beeker disebut telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Ditemui wartawan di Kantor DPRD Lembata, Selasa, 21 Februari 2023, Ibrahim mengungkapkan, tanah yang dipersoalkan itu bukan milik Bibiana Kidi. Menurut Begu, ayahnya memberikan sepetak tanah itu kepada orangtua Bibiana Kidi hanya untuk digarap sebagai lahan gembala ternak atau kebun. Jadi status tanah itu hanya tanah garapan yang kemudian diturunkan kepada Bibiana Kidi.
Hal ini sudah dia sampaikan saat beberapa orang perwakilan yayasan menemui Begu di rumahnya di Wangatoa, Kota Lewoleba beberapa tahun lalu. Kedua pihak pun sepakat menghadirkan kembali ibu Bibiana Kidi dalam sebuah pertemuan pada September 2020.
Dalam pertemuan itu, Begu mengatakan bahwa Ibu Bibiana Kidi sudah mengakui status tanah itu sebagai tanah garapan, dan masih menjadi milik keluarga Rayabelan.
Pertemuan it pun menghasilkan surat pernyataan yang isinya pengakuan dari Bibiana Kidi bahwa tanah tersebut milik keluarga Rayabelen.
Selanjutnya, dalam proses pembayaran uang sisa penjualan tanah, Yayasan Koker Niko Beker berurusan langsung dengan keluarga Rayabelen, bukan dengan Bibiana Kidi lagi. Surat tertanggal 8 September 2022 itu pun ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas meterai.
“Saya blokir jalan itu karena mereka (yayasan) ingkar janji,” kata Begu.
Beberapa pekan lalu, dia kemudian mengetahui kalau pihak yayasan dan ibu Bibiana Kidi berada di kantor notaris untuk mengurus akta jual beli tanah. Dia merasa yayasan dan ibu Bibiana telah ingkar janji karena mengurus akta jual beli tanah tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Hadiri Musrenbang di Kecamatan Omesuri, Penjabat Bupati Lembata: Banyak Perencanaan yang Gagal
“Mereka mau menipu saya, mereka mau menyembunyikan dari saya. Tanah itu saya punya, lahan itu saya punya yang saya kasi untuk jalan. Saya palang jalan saya punya. Tanah saya hibahkan untuk mereka,” ujarnya.
Ibrahim Begu
Rayabelen
SMA SKO San Bernardino
Lamahora
Kota Lewoleba
Ketua Yayasan Koker Niko Beeker
Robert Bala
Bibiana Kidi
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.