Berita Sikka
14 Hari Operasi Turangga 2023, Polres Sikka Temukan 295 Pelanggaran
Berbagai jenis pelanggaran diantaranya tidak membawa serta dokumen kelengkapan kendaraan saat operasi sebanyak 53 kasus.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Operasi Turangga 2023 selama 14 hari, dari tanggal 7-20 Februari 2023, Polres Sikka menemukan 295 pelanggaran di jalan raya.
Dari 295 kasus pelanggaran yang ditemukan dalamOperasi Turangga 2023 di jalan raya, pelanggaran roda 2 sebanyak 235 kasus, pelanggaran roda 4 sebanyak 52 kasus dan pelanggaran roda 6 sebanyak 8 kasus.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamuddin, saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin 20 Februari 2023 sore.
"Dalam operasi keselamatan 2023, kita menemukan 295 pelanggaran. Roda dua 235 kasus, roda empat 52 kasus dan roda enam 8 kasus," kata Kasat Lantas Polres Sikka.
Baca juga: Crossway Hilang Diterjang Banjir Bandang, Warga Dua Dusun di Pruda Sikka Terisolir
Berbagai jenis pelanggaran diantaranya tidak membawa serta dokumen kelengkapan kendaraan saat operasi sebanyak 53 kasus.
Sedangkan pengendara anak di bawah umur sebanyak 60 kasus. Pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 134 kasus.
Pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti lampu rem, lampu besar tidak menyala, tidak memiliki kaca spion sebanyak 2 kasus.
Pelanggaran lainnya adalah, berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 15 kasus dan pelanggaran pengendara sambil menggunakan handphone sebanyak 8 kasus.
Baca juga: Banjir di Waiblama Sikka Telan Korban Jiwa, 1 Orang Meninggal dan Satu Hilang
Menurut AKP Firramudin, kasus pelanggaran dalam operasi keselamatan Turangga 2023 didominasi anak usia di bawah 15 tahun, sebanyak 50 kasus.
Sedangkan usia 16 hingga 20 tahun, 39 kasus, usia 21 hingga 25 tahun sebanyak 52 kasus. Usia 26 hingga 30 tahun sebanyak 49 kasus.
Pelanggar dengan usia 31 hingga 35 tahun sebanyan 31 kasus. Usia 36 hingga 40 tahun 33 kasus. Usia 41 hibgga 45 tahun sebanyak 26 kasus.
Diikuti pelanggar dengan usia 46 hingga 50 tahu sebanyak 10 kasus, usia 51 hingga 55 tahun sebanyak 3 kasus dan pelanggar dengan usia 56 hingga 60 tahun sebanyak 2 kasus.
Sedangkan data dalam operasi keselamatan Turangga 2023, meninggal dunia tidak ada, luka ringan 1 orang dan luka berat 4 orang dengan total kerugian material Rp 2.000.000. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Malam Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Longsor Tutup Ruas di Desa Hokor Sikka NTT, Begini Reaksi Warga |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terjebak Banjir di Napunseda Sikka |
![]() |
---|
Kado Natal dari Forum Pemuda Maumere Kota Batam untuk Pengungsi Lewotobi |
![]() |
---|
Festival Watukrus 2024, Merawat Identitas Religius dan Mendorong Pariwisata Desa di Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.