Kabar Artis

Prediksi Hotman Paris Soal Penahaan Bharada E , Sang Pengara Sebut Bisa Rayakan Natal

Hotman Paris memberikan hasil prediksinya soal masa penahanan Brarada E setelah divonis penjara satu tahun dan enam bulan penjara

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
PREDIKSI -- Hotman Paris prediksi Bharada E sudah bisa merayakan Natal bersama keluarga tahun 2023 ini 

Mendengar itu, Hotman secara blak-blakan mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E usai bebas dari masa hukumannya.

"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya gak papa aku yang bayarin," jelas Hotman.

Mendengar pernyataan itu pula, orang tua Bharada E dan beberapa tamu dalam acara tersebut langsung tertawa.

Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Tugas Aspri, Pakaikan dan Buka Toga Sidang,Natizen Fokus ke Jasa Sang Pengacara

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angeline Chritanto atau yang akrab disapa Ling Ling, keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada tahun ini 2023.

Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Ibu Ini Ngadu Ke Hotman Paris, Jari Bayinya Putus Gegara Perawat, Sang Pengacara Beberkan Pasal KUHP

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Hotman Paris Menanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved