Kabar Artis
Hotman Paris Ungkap Taktik Ferry Irawan Duluan Gugat Cerai Venna Melinda, Lolos Jeratan Kasus KDRT?
Venna Melinda baru berencana akan menggugat cerai sang suami Ferry Irawan Sebelumnya , Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah at
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Venna Melinda baru berencana akan menggugat cerai sang suami Ferry Irawan
Sebelumnya , Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah atau KDRT terhadap Venna Melinda
Kini, Ferry Irawan malah menggugat cerai Venna Melinda saat sang istri tengah sibuk mempersiapkan laporan dugatan ke pengadilan agama
Namun, pengacara Venna Melinda memprediksi taktik Ferry Irawan menggugat Venna Melinda
Suami Notaris Agustianne Marbun dan ayah pengacara muda , Felicia Hutapea itu mengungkpakan cara yang dialakukan Ferry Irawan antara lain demi bebeas dari ancaman hukuma kasus KDRT
Baca juga: Venna Melinda Inginkan Kasus KDRT Sampai Pengadilan, Minta Komnas Perempuan Kawal
Dia Ferry Irawan mendahului Venna Melinda melayangkan gugatan cerai ternyata sudah diprediksi Hotman Paris.
Pengacara Venna Melinda itu membeberkan taktik pihak Ferry Irawan yang tiba-tiba mencuri start.
Menurut Hotman Paris, pihak Ferry Irawan ingin membuat situasi berbalik dan memojokkan Venna Melinda.
Situasi disebut akan menguntungkan pihak Ferry jika Venna Melinda tidak hadir dalam sidang cerai.
Hotman Paris pun membocorkan taktik pihak Ferry Irawan melalui gugatan cerai ini.
"Maksudnya dia, kalau dia gugat pikrinya kita tidak hadir," ujar Hotman Paris dilansir dari YouTube Intens Investigasi, (14/2/2023).
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Surat dari Polda Jatim untuk Venna Melinda , Ferry Irawan Segera Dikirim ke JPU
"Karena kalau dia gugat cerai, kita tidak hadir maka pengadilan akan mengabulkan alasan cerainya," imbuhnya.
Pihak Ferry Irawan juga disebut ingin memanfaatkan gugatan cerai ini untuk kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.
"Alasan cerainya bahwa seolah-olah Venna itu memukuli diri sendiri. Itu akan dipakai untuk perkara pidana di Surabaya (kasus KDRT)," papar Hotman Paris.