Berita Alor

Penyesuaian NJOP, Pajak Bumi dan Bangunan Alor Alami Kenaikan di Atas 70 Persen

Terince Mabilehi, S.H, selaku Kepala Bapenda Kabupaten Alor, menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP telah disetujui oleh Bupati Alor. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Bapenda Kabupaten Alor - Kepala dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, berfoto bersama di Kegiatan Pembentukan Basis Data di Kecamatan Alor Barat Laut. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, memperkirakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Alor di berada di atas nilai 70 persen. Hal ini dikarenakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Alor mengalami penyesuaian.

Terince Mabilehi, S.H, selaku Kepala Bapenda Kabupaten Alor, menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP telah disetujui oleh Bupati Alor

"Perkiraan kami khusus untuk PBB akan naik di atas 70 persen. Sekarang berada di 3 Milyar. Selain itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah kami cetak, nilainya akan berada di 5,5 Miliar," kata Terince ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut Terince kenaikan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya NJOP Kabupaten Alor.

Baca juga: PKB Alor Optimis Raih Kursi di 5 Dapil Kabupaten Alor

"Kabupaten Alor ini memang NJOP nya rendah, sehingga kami buat penyesuaian. Regulasi daerahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sudah kami buat dan di Januari ini kami sudah berlakukan penetapan, sehingga mengalami kenaikan," ucap Terince.

Selain itu, Tericen menuturkan pendapatan daerah terbesar setiap tahunnya berasal dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Pendapatan terbesar di setiap tahun berasal dari pajak MBLB, itu sebesar 3,2 Miliar. Tapi untuk pajak yang jadi kewenangan daerah Pajak Penerangan Jalan (PPJ)  juga lumayan sekitar 3,4 Miliar. Sementara pajak lain seperti restoran ada di bawah 2 Miliar, Hotel ada di bawah 500 Juta. Untuk pajak primadona sebenarnya semuanya hampir barimbang, ditambah lagi ada penetapan  penyesuaian. Kami sudah bisa memprediksi pendapatan terbesar ada dimana," tutur Terince.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Alor Ajak Media Kawal Tahapan Pemilu

Terince juga menambahkan bahwa pajak terendah adalah pajak air dan tanah.

"Pajak paling rendah adalah pajak air tanah. Memang tidak semua daerah memberlakukan itu, karena perlu ada penyusunan dan tata cara terkait dengan perhitungan volume air dan macam-macam. Jadi kita di sini pendapatan pajak sekitar 30-40 an Juta. Yang menjadi kendala juga kami belum melakukan pendataan seluruhnya terutama, berapa volume air yang digunakan di tiap rumah. Kami harus bekerjasama dengan PDAM selain itu juga perlu pasang semacam alat untuk pengukuran air yang dipakai. Kalau di Alor sendiri pajak ini berlaku untuk home industri termasuk tempat isi galon, lalu hotel, dan restoran," tukas Terince. (cr.19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved