Berita Malaka
Layanan SIM di Polres Malaka Resmi Dibuka
pembuatan SIM ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ketimbang jauh-jauh ke Belu - Atambua.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor atau Polres Kabupaten Malaka resmi membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K, kepada Pos Kupang, Selasa 14 Februari 2023.
"Pelayanan ini kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau bagi yang ingin memperpanjang," kata AKBP Rudi Junus Jacob Ledo tersebut.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2023, Bupati Malaka Harap Jurnalis Bisa Objektif Soal Pemberitaan
Menurutnya, pembuatan SIM ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ketimbang jauh-jauh ke Belu - Atambua.
"Semua pelayanan terkait SIM dilaksanakan di Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Malaka atau di Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (Satpas)," ucapnya.
Dikatakannya, sejak dilakukan pelayanan pembuatan SIM pada 13 Februari 2023 ini masyarakat antusias ke Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (Satpas) tepatnya di bekas Kantor Polsek Malaka Tengah tersebut.
"Semua ini sekali lagi dilaksanakan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Malaka. Menghemat biaya untuk pembuatan atau perjangan SIM," tandasnya.
Ditanya berapa tarif atau biaya untuk pembuatan SIM, semua tentunya mengacu pada tarif pembuatan SIM yang ditentukan oleh Korlantas Mabes Polri.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Tetapkan 3 Dapil di Malaka dan Alokasi Kursi Dewan
"Kita berharap kepada semua masyarakat Malaka terkhusus pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat bagi yang belum memiliki SIM bisa membuatnya di Polres Malaka," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/akbp-rudi-junus-jacob-ledo.jpg)