Berita nasional

Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Ryan Nong
Tribunnews.com
Bharada E Minta Maaf telah Bunuh Brigadir J. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved