Pembunuhan Brigadir J
Bharda E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Sopir Brigjen Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Brimob?
Terdakwaa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J , Bharada E divinis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Mahelis Hakim yang menyindangkan kasus pembunun
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Menguitip dari ejurnal Undip, amicus curiae merupakan praktik umum dalam sistem hukum Common Law.
Sahabat pengadilan adalah konsep hukum yang mendukung pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan atas suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Bharada E, Sebut Richard Eliezer Loyal kepada Fredy Sambo
Dengan banyaknya dukungan terhadap Bharada E agar mendapat vonis ringan inipun cukup dinanti oleh publik.
Bharada E bisa kembali ke Satuan Brimob Polri
Lebih lanjut, ternyata tak hanya bisa bebas dari hukuman, Bharada E bahkan juga bisa kembali ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Bharada E dinilai masih memiliki peluang untuk berkarier kembali sebagai anggota Polri meski kini terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diutarakan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel di program Kompas Petang Kompas TV, (12/2/2023).
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza.
Ia pun memberikan contoh perkara serupa yang sempat dialami oleh Brotoseno beberapa waktu lalu.
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza. *
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Sosok.Grid.ID berjudul: Skenario Membebaskan Bharada E Dari Hukuman, Bisa Kembali ke Brimob?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.