Pembunuhan Brigadir J
Bharda E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Sopir Brigjen Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Brimob?
Terdakwaa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J , Bharada E divinis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Mahelis Hakim yang menyindangkan kasus pembunun
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Sejumlah skenario untuk membebaskan Bharada E dari hukuman pun kini jadi sorotan, seperti berikut:
Status justice collaborator (JC)
Melansir dari Kompas.com, Bharada E mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Setiap syarat-syarat untuk mendapatkan status sebagai JC pun telah dipenuhi oleh Bharada E seperti dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilkan PN Jakarta Selatan
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Hasto, (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Status JC yang melekat pada Bharada E ini disebut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar bisa meringankan hukuman terdakwa.
Meski dituntut hukuman 13 tahun penjara, vonis Bharada E dari majelis hakim bisa sangat terbantu karena status JC.
"Keuntungannya Bharada E akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya," terang Abdul, (7/8).
Amicus Curiae untuk Bharada E
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan ratusan akademisi lintas keilmuan di Tanah Air mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Bharada E.
Amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis terhadap Bharada E.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Yakin Suami Putri Candrawathi Bersarung Tangan Tembak Brigadir J
Bahkan dalam sidang pembacaan vonis hari ini meskipun Bharada e dijatuhi hukuman berat, amicus curiae yang diajukan masih bisa menolong terdakwa.
Salah satunya seperti yang diungkap oleh mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko dalam acara Kompas TV Ni Luh, Kamis (9/2/2023) pengajuan amicus curiae sangat berdampak pada vonis Bharada E.
Meski dalam pembacaan vonis kali ini tidak bisa, pengajuan amicus curiae bisa terus dilakukan sampai ke tingkat kasasi.
“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” ungkap Djoko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.