Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Tolak Pledoi Bharada E, Sebut Richard Eliezer Loyal kepada Fredy Sambo
Jaksa menilai pleidoi Bharada E atas tuntutan 12 tahun penjara pada kasus tewasnya Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas tuntutan 12 tahun penjara pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa pun menyebut bahwa pembelaan dari penasihan hukum Bharada E harus dikesampingkan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.
Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.
Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Terbukti Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.
Mendengar hal itu, Bharada E yang hadir dipersidangan tampak menunjukan ekspresi.
Di mana, dia yang tampak mengenakan pakaian kemeja putih serta celana hitam tampak melirik ke arah penasihan hukumnya, Ronny Talapessy.
Bharada E melirik ke arah Ronny saat mendengar bahwa nota pembelaannya di tolak oleh JPU di persidangan.
Bharada E juga tampak memandang meja majelis hakim selama mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
Saat membacakan replik, jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Alih-alih tertekan, JPU menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard Eliezer kepada Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Baca juga: JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun, Jampidum: Bharada E Pelaku Bukan Penguak Fakta Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.