Pembunuhan Brigadir J

Bharda E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Sopir Brigjen Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Brimob?

Terdakwaa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J , Bharada E divinis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Mahelis Hakim yang menyindangkan kasus pembunun

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via Sosok.Grid.ID
BRIMOB -- Bharada E divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara , memungkinkannya kembali bertugas di Polri 

POS KUPANG.COM -- Terdakwaa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J , Bharada E divinis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Mahelis Hakim yang menyindangkan kasus pembununhan tersebut

Dengan demikian, Bharada E kemungkinan besar akan kembali berdinas sebagai Anggota Polri di kesatuan Brimob

Hal ini lantaran hukumannya tidak lebih dari dua tahun dan tidak ada hukuman tambahan dari majelis hakim

Putan itu disambut gembira publik yang menyaksikan persiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu 15 Februari 2023

Putusan hakim itu jauh lebih rendah dari tunturan jaksa yaitu 12 tahun penjara

Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sejumlah skenario untuk membebaskan Richard Eliezer atau Bharada E muncul jelang sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) ini.

Ya, Bharada E menjadi tersangka terakhir yang akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis.

Putusan vonis dari majelsi hakim untuk Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Ricky Rizal atau Bripka RR , dan Kuat Maruf cukup mengejutkan publik.

Keempat terdakwa divonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Lalu bagaimana nasib Bharada E hari ini?

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Yakin Suami Putri Candrawathi Bersarung Tangan Tembak Brigadir J

Berbeda dengan keempat terdakwa lain, bisa dikatakan bahwa Bharada E menjadi satu-satunya orang yang mendapat dukungan dari sejumlah pihak atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan tak sedikit yang berharap agar Bharada E mendapatkan keringanan hukuman.

Tak sedikit pula yang berharap Bharada E bisa dibebaskan dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejumlah skenario untuk membebaskan Bharada E dari hukuman pun kini jadi sorotan, seperti berikut:

Status justice collaborator (JC)

Melansir dari Kompas.com, Bharada E mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Setiap syarat-syarat untuk mendapatkan status sebagai JC pun telah dipenuhi oleh Bharada E seperti dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilkan PN Jakarta Selatan

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Hasto, (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Status JC yang melekat pada Bharada E ini disebut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar bisa meringankan hukuman terdakwa.

Meski dituntut hukuman 13 tahun penjara, vonis Bharada E dari majelis hakim bisa sangat terbantu karena status JC.

"Keuntungannya Bharada E akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya," terang Abdul, (7/8).

Amicus Curiae untuk Bharada E

Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan ratusan akademisi lintas keilmuan di Tanah Air mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Bharada E.

Amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis terhadap Bharada E.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Yakin Suami Putri Candrawathi Bersarung Tangan Tembak Brigadir J

Bahkan dalam sidang pembacaan vonis hari ini meskipun Bharada e dijatuhi hukuman berat, amicus curiae yang diajukan masih bisa menolong terdakwa.

Salah satunya seperti yang diungkap oleh mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko dalam acara Kompas TV Ni Luh, Kamis (9/2/2023) pengajuan amicus curiae sangat berdampak pada vonis Bharada E.

Meski dalam pembacaan vonis kali ini tidak bisa, pengajuan amicus curiae bisa terus dilakukan sampai ke tingkat kasasi.

“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” ungkap Djoko.

Menguitip dari ejurnal Undip, amicus curiae merupakan praktik umum dalam sistem hukum Common Law.

Sahabat pengadilan adalah konsep hukum yang mendukung pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan atas suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Bharada E, Sebut Richard Eliezer Loyal kepada Fredy Sambo

Dengan banyaknya dukungan terhadap Bharada E agar mendapat vonis ringan inipun cukup dinanti oleh publik.

Bharada E bisa kembali ke Satuan Brimob Polri

Lebih lanjut, ternyata tak hanya bisa bebas dari hukuman, Bharada E bahkan juga bisa kembali ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Bharada E dinilai masih memiliki peluang untuk berkarier kembali sebagai anggota Polri meski kini terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diutarakan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel di program Kompas Petang Kompas TV, (12/2/2023).

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza.

Ia pun memberikan contoh perkara serupa yang sempat dialami oleh Brotoseno beberapa waktu lalu.

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza. *

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Sosok.Grid.ID berjudul: Skenario Membebaskan Bharada E Dari Hukuman, Bisa Kembali ke Brimob? 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved