Berita Kota Kupang

Sikapi Kasus Kematian Tidak Wajar Bayi Tanpa Kaki, Kuasa Hukum RST Wira Sakti Kupang Angkat Bicara

Kemudian Dokter IGD mengarahkan Jeni didampingi perawat pindah ke ruangan perawatan Wijaya Kusuma untuk penanganan medis.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum RST Wira Sakti Kupang, Pengacara Harri Pandie dan Ridho Manafe memberikan keterangan pers terkait kasus kematian tidak wajar bayi tanpa kaki, Senin 13 Februari 2023 

Pengacara Ridho Manafe menegaskan bahwa saat kejadian melahirkan di dalam toilet Ruangan Wijaya Kusuma tersebut, Jeni melahirkan sendirian tanpa ada petugas perawat atau bidan yang menemaninya.

"Kami tegaskan bahwa saat Jeni melahirkan bayi tersebut tidak ada satu orang pun petugas rumah sakit yang mendampinginya, dan terjadinya di dalam toilet yang ada di ruangan Kusuma Wijaya," tambah Ridho.

Pihak RST Wira Sakti yang telah mengetahui kondisi kejadian bayi meninggal tidak wajar tersebut tidak langsung melaporkannya, namun lebih memperhatikan kondisi Jeni yang saat itu drop, kemudian pada tanggal 7 Februari 2023 atau sehari sebelum Jeni keluar dari rumah sakit barulah Pihak RST melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Kupang Kota.

Baca juga: PKB Kota Kupang Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg

"Pihak RST Wira Sakti belum melaporkan kejadian tersebut dengan pertimbangan mengutamakan perawatan Jeni agar kondisinya pulih," ujar Ridho.

Pasca membuat laporan di Polresta, RST Wira Sakti sangat koperatif dan sudah belasan orang dari pihak rumah sakit yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah pihak rumah sakit mulai dari dokter IGD, perawat dan bidan serta staf yang  piket saat kejadian tersebut," pungkasnya. (zee).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved