Breaking News

Berita nasional

Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Berbelit Belit di Persidangan  

Vonis 15 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat dinilai tidak sopan serta berbelit belit dalam persidangan dan divonis 15 tahun penjara. 

Kuat Ma'ruf Diganjar 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Berbelit Belit di Persidangan  

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.  

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (14/2/2023). 

Majelis hakim dalam sidang tersebut menilai Kuat Ma'ruf tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved