Berita nasional

Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis 15 tahun penjara itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023)

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
KOMPAS/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Kuat divonis hukuman 15 tahun oleh majelis dalam sidang putusdan pada Selasa (14/2/2023). 

Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.  

Vonis 15 tahun penjara itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023) siang.

Kuat Maruf dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.

Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

'

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," papar JPU. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved