Korupsi Minyak Mentah
Raja Minyak Riza Chalid jadi Buronan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menduga raja minyak Muhammad Riza Chalid sebagai aktor utama di balik penyewaan ilegal
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga raja minyak Muhammad Riza Chalid sebagai aktor utama di balik penyewaan ilegal Terminal BBM Merak yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023.
Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena diketahui berada di Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan intervensi langsung dalam kebijakan internal Pertamina.
Ia disebut menyisipkan rencana penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam tata kelola perusahaan, padahal saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
“(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak,” kata Abul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar menyebutkan hal itu Riza lakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain 2017–2018, dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.
Tak hanya menyisipkan proyek yang tidak diperlukan, Riza juga diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal Merak dari kontrak kerja sama. Ia menetapkan harga sewa yang tidak wajar dan merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.
“Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” ujar Abdul Qohar.
Hasil penelusuran penyidik menyebut Riza berada di Singapura.
Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak" itu dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
“Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Delapan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejagung-Umumkan-Raja-Minyak-Riza-Chalid-Tersangka.jpg)