Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Tangis Ibunda Yosua: Tetesan Darah Anakku, Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

POS-KUPANG.COM JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Rosti terlihat hadir bersama kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat. Penasihan hukum keluarga Martin Simanjuntak juga hadir mendampingi kelurga Brigadir Yosua.

Rosti hadir mengenakan pakaian putih dan setelan celana hitam. Saat hadir di PN Jakarta Selatan, Rosti Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim soal vonis yang akan dijatuhkan kepada pembunuh anaknya.

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak juga menyampaikan keluarga sangat berserah kepada Tuhan YME terkait vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Kepada Tribun Network, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa keluarga besar almarhum Yosua menggelar doa bersama sebelum vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami terus melakukan doa bersama, berserah kepada Tuhan agar majelis hakim dibukanan pintu hatinya agar menjatuhkan hukuman yanh adil bagi keluarga kami," ungkap Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Rosti juga berharap Putri Candrwathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara. Ia harap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti.

Menurutnya, perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana. Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Dia pun bersama rombongan keluarga bergegas menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Rosti pun terlihat memeluk foto anaknya Nofriansyah Yosua Hutabarat menuju ruang sidang.

Dukungan dan doa juga disampaikan sejumlah orang yang hadir di persidangan kepada Rosti dan keluarga.

"Semangat Ibu, semoga diberikan kesabaran dan kekuatan," ucap salah seorang di PN Jaksel.

"Terima kasih, mohon doanya," jawab Rosti.

Persidangan vonis Sambo pun dimulai sekira pukul 10.05 WIB. Rosti ditemani Yuni Hutabarat dan Kamaruddin Simanjuntak duduk dibaris depan ruang sidang.

Baca juga: Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo

Tak lama, terdakwa Ferdy Sambo dan majelis hakim tiba di ruang persidangan. Persidangan pun di mulai sekira pukul 10.10 WIB.

Selama persidangan berlangsung, Rosti terlihat terus memeluk foto anaknya Yosua Hutabarat. Dia juga terlihat sesekali menunduk ketika mejelis hakim membacakan vonis yang menjelaskan soal peristiwa pembunuhan di Perumanan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Persidangan pun berlangsung kurang lebih selama 5 jam. Saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakini melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo pun divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Mendengar vonis terhadap Sambo, keluarga Yosua dan pengunjung sidang langsung terdengar bersorak di ruang sidang.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak pun tak kuasa menahan tangisnya usai mendengar vonis yang dijatuhkan kepada pembunuh anaknya itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sambil menangis, Rosti pun terlihat memeluk foto anaknya, Brigadir Yosua.

Dia juga terlihat dipeluk oleh anak perempuannya yang juga Kakak Yosua, Yuni Hutabarat. Di ruang persidangan. Suasana haru pun terlihat di ruang sidang itu.

Keluarga Yosua juga tampak menangis dan saling memeluk satu sama lainnya.

Rosti Simanjuntak pun menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim dinilai Rosti telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya tersebut.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.

Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.

"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.

Usai keluar ruang sidang, Rosti pun tetap memeluk foto anaknya Brigadir Yosua. Foto itu tak pernah lepas dari pelukan Rosti.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved