Breaking News

Berita NTT

Kakanwil Kemenag NTT Sebut Usulan BPIH Rasional 

komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar beberapa item seperti biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi

Editor: Rosalina Woso
DOK.PRIBADI
Kakanwil Kementrian Agama NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S.S. Serang menyebut usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sudah rasional dan berdasarkan pertimbangan matang. 

Ia mengatakan, usulan Kementerian Agama RI terkait dengan BPIH adalah sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah usulan rata-rata BPIH atau keseluruhan dari biaya anggaran, yang mencapai Rp 98.893.909,11.

“Usulan ini pasti juga dengan pertimbangan yang matang dan rasional serta melalui proses kajian mendalam. Dan Menag juga menegaskan hal ini untuk melindungi hak nilai manfaat dihitung secara lebih proporsional,” jelas Kakanwil Reginaldus, Minggu 12 Februari 2023. 

Baca juga: Resmob Polda NTT Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kupang

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat. 

Laporan Kementerian Agama pada BPIH tahun 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). 

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Reginaldus menerangkan, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar beberapa item seperti biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Lalu ada akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00;, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, living cost Rp 4.080.000,00 dan visa Rp 1.224.000,00, serta paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Baca juga: Warga NTT Waspada! BMKG Sebut Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa NTT Hari ini

Dia mengulang pertemuan DPR RI dan Kementerian Agama ada bulan Januari 2023 lalu. Kementerian Agama mengusulkan rencana itu atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. 

"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," sebut dia. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Dia juga mengurai tentang perkembangan BPIH dari 2010 hingga 2022. Di tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. 

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen. 

Baca juga: BMKG: Waspada Cuaca Buruk di Seluruh Wilayah NTT Hari Ini

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen di 2011 dan 2012, 25 persen di tahun 2013, 32 persen di tahun 2014, 39 persen di tahun 2015, 42 persen di tahun 2016, 44 persen  di tahun 2017, 49 persen di 2018 dan 2019. 

"Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen," kata dia melanjutkan. 

Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. 

Berikut ini perkembangan BPIH dari tahun 2010 – 2022 dari Kementerian Agama RI;

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta dan Bipih 30,05 juta atau sama dengan Rp 34,50 juta. 

2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta dan Bipih 32,04 juta atau sama dengan Rp 39,34 juta.

3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta dan Bipih 37,16 juta atau sama dengan Rp 45,93 juta.

4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta dan Bipih 43 juta atau sama dengan Rp 57,11 juta.

5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta dan Bipih 40,03 juta atau sama dengan Rp 59,27 juta. 

6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta dan Bipih 37,49 juta atau sama dengan Rp 61,56 juta.

7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta dan Bipih 34,60 juta atau sama dengan Rp 60 juta.

8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta dan Bipih 34,89 juta atau sama dengan Rp 61,79 juta.

9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta dan Bipih 35,24 juta atau sama dengan Rp 68,96 juta.

10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta dan Bipih 35,24 juta atau sama dengan Rp 69,16 juta.

11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta dan Bipih 39,89 juta atau sama dengan Rp 97,79 juta..

12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta dan Bipih 69,19 juta atau sama dengan Rp 98,89 juta (usulan, red). (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved