Berita Kota Kupang
Resmob Polda NTT Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kupang
Penangkapan pelaku MR dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Dominggus Duran, SH. bersama anggota di wilayah Kecamatan Alak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Unit Resmob Polda NTT mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kota Kupang pada Kamis 9 Februari 2023 malam.
Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MR yang telah menggelapkan sepeda motor matic jenis Honda Scoopy milik korban berinisial S (38).
Penangkapan pelaku MR dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Dominggus Duran, SH. bersama anggota di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Kamis 9 Februari 2023 malam.
Baca juga: Data IRSMS Polda NTT Ungkap Selama Tahun 2022, 403 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 12 Februari 2023 menjelaskan penangkapan terhadap pelaku MR berdasarkan laporan dari warga terkait adanya tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi DH 2495 KR.
Diketahui riwayat sepeda motor tersebut milik MISG (25) yang dipinjamkan kepada korban S (38), lalu dipinjamkan lagi kepada pelaku MR.
Baca juga: Anak Korban Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Dapat Pendampingan Psikolog Polda NTT
Namun setelah korban S pinjamkan motor ke pelaku MR, sudah beberapa hari lamanya sepeda motor tidak dibawa, karena korban masih menunggu motornya untuk dikembalikan.
Pelaku juga tanpa kabar, dan korban mencoba menghubungi via telepon namun handphone pelaku tidak aktif.
“Selain itu korban mencoba menanyakan keberadaan pelaku pada keluarganya, namun mereka juga tidak tahu keberadaannya,” jelas Ariasandy.
Pelaku MR yang menghilang tanpa kabar membuat korban frustasi hingga mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian, dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Alak.
“Pelaku saat itu langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutupnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.