Sidang Ferdy Sambo

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilkan PN Jakarta Selatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Menurut rencana pada Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan mempertebal aparat keamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana Brimob Polri guna mengawal sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, diansir dari Antara, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca juga: Ricky Rizal Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Menyesal Ikut Skenario Ferdy Sambo

Nurma Dewi mengatakan, penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu 12 Februari dengan sterilisasi PN Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.

Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin 13 Februari.

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan bahwa sidang dengana genda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Senin 13 Februari.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Selasa 31 Januari.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pledoi Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia

Sementara sidang dengana genda pembacaan vonis terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan digelar pada 14 Februari.

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.

Harapan Keluarga Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga Brigadir J berharap agar vonis Putri Candrawathi ditambah, sementara Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Harapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin saat dimintai konfirmasi, Minggu 12 Februari.

Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.

Maka dari itu, Martin menyebut Putri seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara. Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved