Berita Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Berubah Dalam 49 Menit, Zico Leonard Curiga Dua Hakim MK

Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfons Nedabang
DOK MKRI.ID
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pengacara muda yang melaporkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya. Zico Leonard merupakan orang pertama yang mengetahui terkait perubahan kalimat dalam Putusan MK. 

Terpisah, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyebut MKMK hanya punya waktu 45 hari untuk mengusut tuntas perkara perubahan substansi putusan MK yang berubah.

Waktu 45 hari ini terbagi atas 30 hari masa kerja MKMK sejak kasus diregistrasi ke MKMK. Sedangkan 15 hari sisanya adalah waktu tambahan jika proses kerja MKMK masih dirasa kurang.

“Waktunya dibatasi. Kan disebut di PMK (Peraturan MK) disebutkan waktunya 30 hari kerja sejak didaftarkan di e-registrasi. PMK juga menyebut kalo dirasa kurang kami ada tambahan 15 hari lagi. Jadi kalo kasarnya 45 hari kerja,” kata Palguna kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari.

Baca juga: Pilpres 2024, Wacana Jokowi Cawapres, Syarat Pencalonan Presiden-Wakil Presiden Digugat ke MK

Eks Hakim MK dua periode ini berharap kerja pihaknya bisa selesai dengan cepat. Namun, siapa yang bisa menjamin tambahnya, jika di tengah proses pengusutan berjalan pihaknya mendapat persoalan baru.

"Seperti yang kami sampaikan enggak usah sampai 45 hari sudah selesai. Tapi kan persoalan bisa bercabang-cabang. Ini nunjuk ke sini, ini nunjuk ke sini,” jelasnya.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim. MKMK dibentuk per 1 Januari 2023 oleh MK sendiri.

Kemudian MKMK dilantik 9 Februari 2023 dan langsung bekerja dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Ada tiga anggota dalam MKMK, yakni Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Hakim MK Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan Sudjito mewakili unsur akademisi.

Terkait adanya hakim aktif menjadi anggota MKMK sempat menuai polemik. Sebab independensi dalam lembaga tersebut pun diragukan. Namun Ketua MK Anwar Usman berkilah.

Ia mengatakan dimasukkannya Enny sebagai anggota MKMK sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) MK. Ia sebagai Ketua Hakim MK juga yakin ihwal integritas Enny sejauh ini selama menjabat sebagai Hakim MK.

Baca juga: Kepal Nilai Perppu Cipta Kerja Melanggar Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker

“Termasuk Prof Enny yang selama ini juga saya sudah sekian tahun bersama beliau, integritasnya tidak diragukan dan itulah makannya sepakat kami dalam rapat permusyawaratan hakim menunjuk beliau,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari.

Selain itu ia juga menyinggung terkait dua anggota MKMK lainnya, mantan anggota Dewan Etik MK Sudjito dan mantan Hakim MK dua periode I Dewa Gede Palguna yang juga kuat dari sisi integritasnya.

“Yang satu Prof Sudjito masih sebagai anggota Dewan Etik versi UU lama. Kemudian Pak Palguna itu dua periode jadi Hakim Konstitusi dan pada periode kedua sama bersama beliau, jadi saya tahu persis integritasnya,” jelasnya.

Anwar menyatakan pembentukan MKMK sangat penting karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi UUD 1945.

Anwar selaku Ketua MK menyatakan dukungannya terhadap setiap pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan MK dengan sebaik-baiknya. Dukungan dimaksud berupa dukungan administratif dan substantif.

"Saya memiliki kepentingan untuk menjaga kinerja Majelis Kehormatan dalam bekerja secara independen, imparsial atau tidak memihak kecuali pada kebenaran dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh saya selaku Ketua MK maupun para Yang Mulia hakim konstitusi lainnya," tutur Anwar. (tribun network/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved