Breaking News

Berita Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Berubah Dalam 49 Menit, Zico Leonard Curiga Dua Hakim MK

Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfons Nedabang
DOK MKRI.ID
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pengacara muda yang melaporkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya. Zico Leonard merupakan orang pertama yang mengetahui terkait perubahan kalimat dalam Putusan MK. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut proses perubahan substansi MK yang dipersoalkannya dilakukan dalam kurun waktu di bawah satu jam.

“Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata ‘demikian’ itu selesai di 16.03. Sementara saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi,” kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari 2023.

Zico sebelumnya menemukan ada perubahan substansi hasil Putusan MK terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Diketahui substansi putusan yang dibacakan hakim saat sidang yakni:

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Sembilan Hakim MK Dipolisikan, Buntut Perubahan Substansi Perkara

Sementara dalam salinan Putusan MK, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Perubahan substansi ini dirasa Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ditambah lagi, terduga pelaku ini ia perkirakan punya akses kekuasaan dalam internal MK.

Selain itu, perubahan putusan dalam jangka waktu di bawah satu jam ini juga menjadi alasan kuat kenapa Zico mencurigai pihak yang terlibat melakukan perubahan lebih dari satu orang.

Kecurigaan ini telah disampaikan Zico kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait temuannya.

“Yang saya sampaikan ke MKMK pelakunya bukan satu orang, karena tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit dia bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat,” jelasnya.

Baca juga: MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama

Bukan hanya itu, Zico mengaku sudah punya dua nama Hakim MK yang ia curigai bertanggung jawab atas perubahan substansi tersebut.

Namun ia masih enggan membeberkan nama tersebut kepada awak media. “Karena kan ada dua file yang diubah. Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim, enggak boleh saya sebut,” tutur Zico

Zico sebelumnya menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu 1 Februari lalu.

Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved